Fenomena Tipu-Tipu Lowongan Kerja: Perlindungan Hukum & Cara Melapor

Beberapa tahun terakhir, penipuan berkedok lowongan kerja makin gila–mulai dari “rekrutmen CPNS palsu”, “loker cleaning service bayar administrasi dulu”, sampai modus “HRD palsu” yang minta OTP atau data pribadi.

Ciri khasnya itu seperi minta biaya administrasi / seragam / pelatihan di awal, tidak ada proses wawancara jelas, surat panggilan palsu mirip resmi, akun media sosial lowongan tidak terverifikasi dan mengambil data pribadi calon pelamar

Korban biasanya anak muda yang lagi butuh kerja cepat. Banyak yang kehilangan uang ratusan ribu sampai jutaan, bahkan identitasnya disalahgunakan.


Perlindungan Hukum

a. Penipuan Lowongan Kerja → Melanggar Pasal 378 KUHP

Pelaku bisa dijerat dengan pasal penipuan:

> “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat… dihukum penjara maksimum 4 tahun.”

b. Penggelapan Uang Pendaftaran → Pasal 372 KUHP

Jika pelaku menerima uang “administrasi” tetapi tidak ada rekrutmen:

> Ancaman pidana: penjara hingga 4 tahun.

c. Penyalahgunaan Data Pribadi → UU 27/2022 (UU Perlindungan Data Pribadi)

Kalau pelaku mengumpulkan KTP, KK, atau nomor rekening pelamar:

> Pasal 65–67 UU PDP:

Pidana penjara hingga 6 tahun + denda hingga Rp 6 miliar.

d. Pemalsuan Surat / Panggilan Interview → Pasal 263 KUHP

Jika surat panggilan palsu dibuat menyerupai instansi resmi:

> Ancaman pidana 6 tahun penjara.


Cara Melapor (Simpel & Efektif)

Langkah 1 – Kumpulkan Bukti seperi :

- Screenshot chat, bukti transfer, akun media sosial pelaku

- Link lowongan palsu

- Rekaman panggilan (jika ada)

- Surat panggilan palsu

Langkah 2 – Buat Laporan Polisi

Bisa langsung datang atau menghubungi ke:

- Polres/Polsek setempat

- Cybercrime POLRI melalui aduan konten https://patrolisiber.id

- Call Center 110 POLRI (gratis)

Langkah 3 – Laporkan ke Instansi Terkait

- Kementerian Ketenagakerjaan – kanal pengaduan

- Kemkominfo – untuk take down akun penipu

- Perusahaan asli jika nama mereka disalahgunakan

Langkah 4 – Blokir & Warnai Orang Lain

Pelaku biasanya punya jaringan. Semakin cepat dilaporkan, semakin sedikit korban lain.


Cara Menghindari Penipuan Loker

✔ Rekrutmen tidak pernah memungut biaya

✔ Cek email resmi perusahaan (biasanya domain perusahaan, bukan @gmail)

✔ Interview dilakukan secara masuk akal (bukan jam 10 malam 😅)

✔ Hindari lowongan yang too good to be true

✔ Verifikasi ke perusahaan asli melalui HR atau website resmi





Sumber Resmi

KUHP Pasal 378, 372, 263

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Permenaker No. 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja

Polisi Cyber (Patroli Siber)

Kementerian Ketenagakerjaan RI



ORDER VIA CHAT

Produk : Fenomena Tipu-Tipu Lowongan Kerja: Perlindungan Hukum & Cara Melapor

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/fenomena-tipu-tipu-lowongan-kerja.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi