Gratifikasi dalam Dunia Pendidikan: Batasan antara “Ucapan Terima Kasih” dan Suap
Fenomena pemberian hadiah kepada guru/dosen kerap dianggap tradisi positif—misalnya memberi parcel, uang terima kasih, atau bingkisan saat kelulusan. Namun, dalam kacamata hukum, tidak semua pemberian tersebut aman. Ada batas jelas yang menentukan apakah suatu pemberian hanya bentuk apresiasi… atau justru masuk ranah gratifikasi yang wajib dilaporkan, bahkan bisa dipidana sebagai suap.
Apa Itu Gratifikasi?
Menurut Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
> “Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, termasuk uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.”
Dalam konteks pendidikan, guru/dosen dianggap sebagai penyelenggara negara jika mereka bekerja di lembaga negeri (SD–Perguruan Tinggi Negeri). Maka setiap pemberian kepada mereka berpotensi menjadi gratifikasi.
Kapan Hadiah untuk Guru/Dosen Masuk Kategori Ilegal?
Pemberian dianggap berpotensi suap jika memenuhi unsur:
✔ Ada hubungan jabatan
Guru/dosen sedang/akan menilai, menguji, atau menentukan kelulusan.
✔ Ada motif mempengaruhi keputusan
Hadiah diberikan supaya nilai dinaikkan, diberi kelulusan, atau diperlakukan khusus.
✔ Tidak dilaporkan kepada KPK
Pemberian yang nilainya signifikan wajib dilaporkan dalam 30 hari kerja.
Jika ketiga unsur terpenuhi → masuk kategori suap, ancaman pidana berlaku bagi pemberi & penerima.
Contoh Situasi yang Sering Terjadi
Masih Aman (Legal)
- Orang tua memberi kue setelah tahun ajaran berakhir tanpa maksud mempengaruhi nilai.
- Hadiah kecil/acara syukuran kolektif dari kelas, bukan individu.
- Cenderamata kecil saat pensiun (bukan saat ujian berlangsung).
Catatan: Kalau institusi punya aturan internal, ikuti aturannya.
Berpotensi Suap (Ilegal)
- Orang tua memberi amplop tepat sebelum pembagian raport dengan pesan “mohon bantu ya bu”.
- Mahasiswa memberikan voucher hotel 2 hari sebelum sidang supaya nilai dibantu.
- Guru menerima barang mewah saat sedang melakukan proses penilaian.
Semua itu berpotensi dipidana.
Apa Sanksinya?
Pasal 12B UU Tipikor
Penerima gratifikasi yang dianggap suap:
- Pidana 4 – 20 tahun penjara, dan
- Denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
- Pasal 5 & 6 UU Tipikor (suap)
Pemberi suap:
- Pidana 1 – 5 tahun,
- Denda Rp50 juta – Rp250 juta.
Sanksi Administratif (Internal Sekolah/PT)
- Teguran tertulis
- Penurunan jabatan
- Pemberhentian
- Larangan menerima hadiah dalam bentuk apa pun
Mekanisme Pelaporan Gratifikasi (Khusus Guru/Dosen Negeri)
KPK menyediakan layanan pelaporan:
- Diwajibkan jika hadiah bernilai lebih dari batas kewajaran atau memiliki potensi mempengaruhi keputusan.
- Laporan dilakukan via GOL (Gratifikasi Online KPK): https://gol.kpk.go.id
- Pelaporan dalam 30 hari → jika KPK menyatakan bukan suap → hadiah dikembalikan.
Sumber
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
Surat Edaran KPK tentang Gratifikasi di Dunia Pendidikan (2017–2022)
Diskusi