Hukum Perceraian Akibat Kekerasan Ekonomi: Ketika Nafkah Jadi Senjata

Perceraian tidak selalu disebabkan oleh kekerasan fisik. Dalam banyak kasus, kekerasan justru muncul dalam bentuk yang lebih halus — kekerasan ekonomi. Bentuk kekerasan ini terjadi ketika salah satu pasangan mengontrol, menahan, atau menyalahgunakan akses keuangan untuk menekan pihak lainnya.
Kekerasan ekonomi adalah tindakan yang membatasi akses pasangan terhadap sumber daya ekonomi, seperti uang, pekerjaan, atau aset bersama.
Contohnya:
- Suami melarang istri bekerja tanpa alasan logis.
- Salah satu pihak menahan uang nafkah atau tidak memberi kebutuhan dasar keluarga.
- Salah satu pihak menggunakan harta bersama untuk kepentingan pribadi tanpa izin.
Dasar Hukum di Indonesia
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
→ Pasal 9 ayat (1) menyebut bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya.
→ Pasal 49 huruf (a) juga menegaskan bahwa kekerasan ekonomi termasuk tindak pidana KDRT.
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116 huruf (f)
→ Perceraian dapat dilakukan jika salah satu pihak melakukan kekerasan, termasuk penelantaran ekonomi.
Artinya, korban kekerasan ekonomi punya dasar hukum untuk mengajukan gugatan cerai, baik di Pengadilan Agama (bagi Muslim) maupun Pengadilan Negeri (non-Muslim).
Jadi contohnya, misal, seorang istri menggugat cerai karena suaminya tidak memberikan nafkah selama lebih dari satu tahun, meskipun memiliki penghasilan tetap. Dalam persidangan, terbukti bahwa tindakan tersebut disengaja sebagai bentuk kontrol dan tekanan psikologis.
Hakim akhirnya mengabulkan gugatan cerai dan memberikan hak nafkah iddah serta mut’ah kepada istri.
Kekerasan ekonomi sering dianggap sepele karena tidak meninggalkan luka fisik. Namun, dampaknya bisa lebih dalam, terutama pada martabat dan kesejahteraan korban.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa penelantaran ekonomi adalah bentuk kekerasan yang diatur dan dapat dituntut secara hukum.
Sumber hukum resmi:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Diskusi