Investasi Bodong: Ciri-Ciri, Unsur Pidana, dan Cara Melaporkannya


Di zaman sekarang, tawaran investasi datang dari mana-mana. Dari grup WhatsApp, Instagram, TikTok, sampai teman sendiri. Masalahnya, nggak semua investasi itu legal. Banyak juga yang ternyata investasi bodong dan baru ketahuan setelah uang korban lenyap.

Biar kamu nggak jadi korban berikutnya, yuk kita bahas investasi bodong dari sisi hukum.


1. Apa Itu Investasi Bodong?

Investasi bodong adalah kegiatan penanaman modal yang dilakukan secara ilegal, tidak berizin, dan menipu masyarakat dengan janji keuntungan yang tidak masuk akal.

Ciri utamanya:

- Iming-iming untung besar dalam waktu cepat

- Risiko dikatakan nol

- Sistem perekrutan anggota

- Tidak jelas produk atau usahanya

- Tidak terdaftar di lembaga resmi

Singkatnya:

👉 Keuntungannya janji, ruginya nyata.


2. Ciri-Ciri Investasi Bodong yang Wajib Diwaspadai

Kalau kamu menemukan salah satu ciri di bawah ini, wajib curiga:

1.  Keuntungan tetap dan tinggi (misal 20–30% per bulan)

2.  Tidak transparan soal pengelolaan dana

3.  Tidak punya izin usaha resmi

4.  Sistem “ajak orang baru”

5.  Dilarang menarik dana sebelum waktu tertentu

6.  Admin hanya bisa dihubungi via chat, tanpa kantor jelas


3. Investasi Bodong Termasuk Tindak Pidana Apa?

Secara hukum, investasi bodong bisa dijerat dengan beberapa pasal pidana, tergantung dari perbuatannya.

⚖ a. Penipuan

Karena sejak awal pelaku menggunakan kebohongan untuk menarik dana korban.

📌 Dasar hukum:

Pasal 378 KUHP

Ancaman pidana: Penjara maksimal 4 tahun


⚖ b. Penggelapan

Jika dana awalnya diserahkan secara sah, lalu disalahgunakan.

📌 Dasar hukum:

Pasal 372 KUHP

Ancaman pidana: Penjara maksimal 4 tahun


⚖ c. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Jika dana korban diputar dan disamarkan asal-usulnya.

📌 Dampaknya:

Hukuman bisa berlapis dan lebih berat.


⚖ d. Pelanggaran Perizinan Usaha

Jika pelaku menghimpun dana masyarakat tanpa izin.

📌 Pengawasan ini berada di bawah:

Otoritas Jasa Keuangan


4. Contoh Kasus Investasi Bodong dalam Kehidupan Sehari-hari

💸 Kasus A:

Seseorang menawarkan “investasi trading” dengan janji untung 25% per bulan tanpa risiko. Setelah dana terkumpul besar, admin menghilang.

👉 Ini penipuan berkedok investasi.

💸 Kasus B:

Uang dititipkan ke teman untuk dikelola dalam usaha, tapi dipakai untuk kepentingan pribadi.

👉 Ini bisa masuk penggelapan.


5. Ke Mana Korban Investasi Bodong Harus Melapor?

Kalau kamu atau orang terdekat jadi korban, segera:

1.  Laporkan ke kantor

Kepolisian Negara Republik Indonesia

2.  Lengkapi bukti:

- Bukti transfer

- Percakapan chat

- Brosur penawaran

- Rekaman suara (jika ada)

- Saksi (jika ada)

3.  Bisa juga melapor ke OJK untuk pemblokiran dan peringatan publik


6. Apakah Uang Korban Bisa Kembali?

Jawaban jujurnya: bisa, tapi tidak selalu 100% kembali.

Semua tergantung:

- Apakah uang masih bisa dilacak

- Apakah aset pelaku masih ada

- Seberapa cepat korban melapor

- Putusan pengadilan nantinya

Makanya, jangan menunda untuk melapor.


7. Cara Aman Berinvestasi Biar Tidak Terjebak

Biar aman, terapkan prinsip ini:

✔ Pastikan terdaftar di OJK

✔ Logis soal keuntungan

✔ Jangan tergiur “jaminan untung”

✔ Cek legalitas usaha

✔ Jangan mudah percaya testimoni semata


Kesimpulan

✨ Investasi bodong adalah kejahatan pidana, bukan sekadar kerugian bisnis biasa.

✨ Bisa dijerat dengan pasal penipuan, penggelapan, TPPU, dan pelanggaran perizinan.

✨ Korban berhak melapor dan menuntut pengembalian kerugian.

✨ Jangan tunggu viral dulu, lapor sejak awal.



ORDER VIA CHAT

Produk : Investasi Bodong: Ciri-Ciri, Unsur Pidana, dan Cara Melaporkannya

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/investasi-bodong-ciri-ciri-unsur-pidana.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi