Jenis Narkoba yang Paling Banyak Digunakan & Bagaimana Hukum Mengaturnya di Indonesia
Tren penggunaan narkotika di Indonesia
Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan penelitian terkait:
Secara nasional, jenis narkoba yang paling banyak digunakan adalah ganja (~41,4 %) kemudian sabu (~25,7 %), nipam (obat jenis amphetamine) (~11,8 %) dan dextro (~6,4 %) dari survei Indonesia Drugs Report 2022.
Dari sisi penindakan, penggunaan sabu-sabu mendominasi kasus yang diungkap, sementara ganja menduduki posisi penting sebagai jenis yang banyak ditemukan. Pada survei pengguna pertama kali, ganja juga muncul sebagai jenis yang paling umum dipakai. Artinya: meskipun Indonesia memiliki banyak jenis narkoba, ganja dan sabu adalah dua jenis yang paling sering menjadi masalah penyalahgunaan dan penindakan.
Risiko dan Dampak
Penggunaan narkoba, terutama jenis-golongan I seperti ganja, sabu, ekstasi, mempunyai dampak serius: penurunan fungsi otak, gangguan jiwa, ketergantungan, risiko sosial dan ekonomi bagi pengguna dan keluarga.
Dasar Hukum di Indonesia
Hukum Indonesia mengatur penggunaan, penyalahgunaan, penguasaan, serta peredaran narkotika melalui Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”).
Beberapa ketentuan penting:
1. Pasal 127 UU 35/2009 mengatur pengunaan narkotika untuk diri sendiri tanpa hak atau melawan hukum — pelaku pengguna dapat dikenakan rehabilitasi atau pidana.
2. Pasal 112 dan Pasal 114 (UU 35/2009) mengatur tindak pidana penguasaan, penyimpanan, pengedaran, jual-beli narkotika Golongan I. Untuk pengedar/golongan berat ancaman hukuman sangat tinggi: bisa penjara seumur hidup atau hukuman mati.
UU tersebut juga memberikan opsi rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika sebagai upaya pemulihan bukan semata pidana.
Penegakan dan Tantangan
Meskipun regulasi sudah ada, tantangan yang muncul antara lain: banyak pengguna muda (15-35 tahun) yang terlibat, jenis baru narkoba muncul (NPS – New Psychoactive Substances) yang kadang belum teratur secara spesifik, dan penegakan hukum yang harus dapat membedakan antara pengguna, kurir, pengedar secara tepat.
Ganja dan sabu adalah jenis narkoba yang paling banyak digunakan dan paling banyak diungkap di Indonesia. Hukum di Indonesia memiliki regulasi yang tegas melalui UU 35/2009, yang membedakan antara pengguna dan pengedar serta menetapkan sanksi dan rehabilitasi. Edukasi, pencegahan, serta rehabilitasi adalah kunci selain penegakan hukum agar masalah narkoba dapat dikendalikan.
Sumber Resmi
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diskusi