Judicial Review UU vs PERPU: Mana yang Berpotensi Menang?
Judicial review adalah mekanisme penting untuk menjaga agar hukum tidak melenceng dari konstitusi. Tapi ketika yang diuji adalah PERPU, muncul pertanyaan besar:
> “PERPU itu kan setingkat undang-undang.
Tapi dibuat dalam keadaan mendesak. Kalau digugat, peluang ‘menangnya’ sama nggak sih dengan UU biasa?”
Ini topik berat tapi super menarik, karena menyentuh kewenangan Presiden, fungsi kontrol DPR, dan kewenangan MK dalam menguji konstitusionalitas PERPU.
Status Hukum PERPU
Dasar hukum:
- Pasal 22 UUD 1945
- PERPU ≈ UU darurat
- Berlaku langsung, tanpa DPR
- DPR nanti bisa menyetujui atau menolak (jadi UU atau batal)
- PERPU dan UU berada setara dalam hierarki (UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022).
Apakah PERPU Bisa Diuji MK?
Bisa. MK sudah menyatakan secara eksplisit bahwa PERPU dapat diuji, bahkan sebelum disetujui DPR.
Landmark decision:
- Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009
- MK mengakui dua hal:
1. PERPU bisa diuji formil dan materiil
2. MK dapat menilai syarat kegentingan memaksa yang dijadikan dasar Presiden
Mana yang "Lebih Berisiko" Dibantah MK: UU atau PERPU?
1. UU Biasa
diuji berdasarkan kesesuaian dengan UUD
proses pembentukan UU panjang → dasar argumentasi lebih kuat
peluang dibatalkan tetap ada, tapi secara politik lebih stabil
2. PERPU
dibuat tanpa DPR
tidak melalui partisipasi publik
syarat kegentingan memaksa bisa diperdebatkan
lebih rawan dibatalkan MK
bahkan bisa dibatalkan dua kali: oleh MK dan DPR
Banyak ahli menyebut PERPU berada dalam “mode risiko tinggi” karena dibuat secara sepihak dan cepat.
Contoh Kasus
1. PERPU Ormas (2017) – diuji MK tetapi tetap dinyatakan konstitusional
2. PERPU No. 1/2020 (COVID-19) – juga diuji formil dan materiil di MK
3. PERPU Pilkada 2014 – sorotan besar, tapi akhirnya disetujui DPR jadi UU
Absennya pembahasan DPR membuat PERPU sering dianggap lebih mudah digugat.
UU dan PERPU sama-sama bisa diuji MK, tapi PERPU lebih “ringkih”.
Peluang pembatalannya lebih besar karena memiliki two layers of risk:
(1) syarat formilnya harus super kuat
(2) bisa dibatalkan MK dan DPR
Dalam konteks kontrol kekuasaan, judicial review terhadap PERPU adalah mekanisme penting untuk mencegah Presiden menggunakan PERPU secara sewenang-wenang.
Sumber
UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009
Putusan MK terkait pengujian PERPU lainnya
Diskusi