Kebijakan Hukum terhadap Penyelundupan Barang Impor dan Ekspor Ilegal di Indonesia

Penyelundupan barang impor dan ekspor ilegal menjadi salah satu tantangan serius dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kedaulatan negara. Praktik ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk, tetapi juga mengganggu iklim perdagangan yang sehat dan merusak daya saing industri dalam negeri.


Landasan Hukum

Penyelundupan diatur dalam beberapa regulasi utama, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pasal 102 huruf a–e menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyelundupan barang ke dalam atau keluar daerah pabean dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,

mengatur sanksi administratif hingga pidana terhadap pelaku perdagangan barang tanpa izin impor atau ekspor.

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.04/2022

memperketat pengawasan barang kiriman dan barang bawaan penumpang untuk mencegah penyelundupan kecil-kecilan melalui jalur pribadi.


Bentuk-Bentuk Penyelundupan yang Umum Terjadi

- Under invoicing: melaporkan harga barang lebih rendah dari nilai sebenarnya.

- Misdeclaration: menyamarkan jenis barang dalam dokumen pabean.

- Penyelundupan fisik: membawa barang tanpa melewati jalur resmi atau pemeriksaan bea cukai.

- Penyalahgunaan fasilitas impor-ekspor, seperti kawasan berikat atau free trade zone.


Upaya dan Kebijakan Pemerintah

1. Digitalisasi Sistem Pengawasan Bea Cukai

Melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang mengintegrasikan data lintas kementerian.

2. Koordinasi Antarlembaga

Sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polri, TNI AL, dan Bakamla untuk patroli laut dan penindakan bersama.

3. Penegakan Hukum yang Tegas

Pemerintah mulai menerapkan pendekatan asset recovery untuk menyita keuntungan dari hasil penyelundupan.

4. Peningkatan Transparansi dan Pelaporan Publik

Laporan tahunan DJBC tentang kasus penyelundupan kini dipublikasikan secara terbuka untuk akuntabilitas publik.


Penyelundupan barang bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk kejahatan ekonomi yang berdampak luas terhadap stabilitas nasional. Penegakan hukum yang tegas, transparan, serta didukung kolaborasi lintas instansi menjadi kunci utama dalam menekan praktik ilegal ini.

Dengan kebijakan yang tepat, Indonesia bisa menjaga keadilan ekonomi dan melindungi pasar dalam negeri dari praktik curang yang merugikan bangsa.





Sumber Resmi:

Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.04/2022

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Perdagangan RI


ORDER VIA CHAT

Produk : Kebijakan Hukum terhadap Penyelundupan Barang Impor dan Ekspor Ilegal di Indonesia

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/kebijakan-hukum-terhadap-penyelundupan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi