Kenapa Banyak Orang Lapornya ke Polisi Salah Pasal?
Bukan karena masyarakat kurang pintar. Tapi karena hukum pidana itu ribet, banyak istilah teknis, dan sering kali orang menilai kasus dari emosi, bukan unsur hukum.
Kenapa Banyak Orang Salah Pasal?
1. Mengira Semua Perlakuan Tidak Menyenangkan = Pidana
Contoh klasik:
- Dimaki = dikira otomatis masuk UU ITE
- Diselingkuhi = dikira bisa dilaporin polisi
- Di-unfollow = dikira penghinaan (ini kocak tapi kejadian beneran btw)
Padahal: Tidak semua “risih” punya pasal pidana yang nyantel unsur-unsurnya.
2. Salah Bedain Pidana vs Perdata
- Banyak yang ngira: “Dia nggak bayar utang = penipuan.”
Padahal belum tentu.
- Kalau sejak awal dia memang MAU BAYAR tapi gagal → perdata.
Kalau sejak awal dia pura-pura manis, janji palsu → baru bisa jadi pidana.
3. Unsur-Unsur Pasal itu Detail
Misal pencemaran nama baik online harus ada distribusi atau akses, muatan penghinaan dan dilakukan di ruang digita.
Kalau hanya ngomel di WA privasi? Belum tentu masuk unsur.
4. Terlalu Umum Bikin Laporan
Ada yang lapor gini:
> “Saya mau lapor, saya dihina di media sosial.”
Pas ditanya “Dihina gimana, kapan, medianya apa, buktinya mana?”
Langsung nge-freeze. Penyidik auto “Gak bisa Bu.”
5. Kadang Polisi Sendiri Beda Interpretasi
Kalau kasus abu-abu, bisa ada perbedaan:
Penyidik A bilang masuk penipuan, penyidik B bilang ini wanprestasi.
Makanya penting banget paham dasar-dasarnya.
Panduan Milih Pasal yang ‘Nyantol’ Buat Laporan Polisi
1. Identifikasi Apa Kerugian KONKRIT yang Terjadi
Bukan:
“Saya sakit hati.”, “Saya sebel.”
Better:
Rugi uang? Ancaman? Intimidasi? Reputasi Rusak?
Hukum bergerak kalau ada kerugian jelas.
2. Cek Kategori Kasusnya
- Penganiayaan → ada kontak fisik
- Penipuan → tipu muslihat sejak awal
- Pencemaran nama baik → ada konten yang menyerang kehormatan
- Ilegal akses → akun diretas
- Pemerasan → ada ancaman disertai permintaan barang/jasa/uang
3. Cocokkan dengan Unsur Pasal
Istilah cantiknya: checklist.
Contoh — Pasal 378 Penipuan:
Ada rangkaian kata bohong, tipu muslihat, korban menyerahkan barang/uang, waktunya kapan.
Kalau satu aja hilang = GAGAL nyantol.
4. Siapkan Bukti Digital
Apa pun bentuk laporannya, siapkan screenshot lengkap, tautan, foto/video asli, dan kronologi berurutan. Penyidik suka banget kalau bukti rapi, laporanmu jadi cepat diproses.
5. Konsultasi dulu (gratis kok)
Sebelum lapor bisa konsultasi terlebih dahulu ke SPKT, ke penyidik Tipidter/Reskrim atau ke layanan konsultasi online Polri biar nggak salah pasang pasal.
Dasar Hukum yang Relevan
Beberapa aturan yang sering dipakai dalam laporan:
- KUHP: Penipuan (Pasal 378), Penganiayaan (351–355), Penggelapan (372), Pemerasan (368)
- UU ITE 19/2016: Pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3), Pengancaman online (27 ayat 4), Ilegal akses (30), Peretasan (32)
- KUHAP: tata cara laporan polisi (Pasal 108)
Jadi, salah pasal bikin laporanmu mental di meja penyidik. Bukan karena polisinya galak—tapi karena unsur hukumnya nggak nyantol. Makanya sebelum lapor, pastikan pasalnya bukan hasil feeling doang.
Edukasi dulu, emosi belakangan
Diskusi