Kenapa Orang Sering Takut Bikin Laporan Polisi?
Banyak orang ingin melapor ketika menjadi korban kejahatan… tapi kok ya takut, ragu, atau bingung harus mulai dari mana. Padahal, dalam hukum Indonesia, setiap orang berhak dan dilindungi ketika membuat laporan polisi.
1. Takut Dianggap Lebay atau Tidak Dipercaya
Banyak korban khawatir kalau laporannya dianggap kurang penting, “tidak cukup bukti”, atau malah disalahkan.
Penjelasan Hukumnya
Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan:
> “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan atau menjadi korban suatu tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan.”
Artinya:
Kamu tidak perlu membawa bukti lengkap dulu. Laporan boleh dibuat hanya berdasarkan keterangan awal korban.
2. Trauma atau Takut Pelaku Balik Mengancam
Ini sangat sering terjadi, terutama pada kasus KDRT, penipuan, pengancaman, atau kekerasan seksual.
Penjelasan Hukumnya
Negara memberikan perlindungan melalui:
✔ UU Perlindungan Saksi & Korban (UU 31/2014)
✔ LPSK berwenang memberi pendampingan, pengamanan, bahkan relokasi jika diperlukan.
Jadi, korban tidak dibiarkan sendiri.
3. Takut Dipersulit atau Di-“Pingpong”
Beberapa orang punya pengalaman buruk: bolak-balik, disuruh nunggu lama, atau merasa tidak dilayani.
Penjelasan Hukumnya
Ada aturan tegas:
Perpol 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Polisi wajib menerima laporan dan menerbitkan STTL (Surat Tanda Terima Laporan).
Kalau laporan kamu ditolak tanpa alasan jelas → Kamu bisa minta penerbitan STTL secara resmi atau melapor ke Propam.
4. Takut Menyulitkan Diri dengan Proses Hukum Panjang
Orang sering merasa proses hukum itu ribet, lama, dan melelahkan.
Penjelasan Hukumnya
Faktanya:
✔ Kamu tidak wajib hadir setiap tahap
✔ Kamu tidak harus mengurus semuanya sendiri
✔ Kamu berhak didampingi kuasa hukum / pendamping LPSK
✔ Kamu boleh mengajukan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)
Jadi kamu tetap bisa menjalani aktivitas tanpa terbebani 24/7 oleh perkara.
5. Bingung dari Mana Mulai
Ini paling banyak terjadi.
Orang ingin lapor, tapi… “Aku harus ngomong apa dulu?”
Checklist Singkat Biar Kamu Tenang:
📌 Ceritakan kronologi ringkas
📌 Bawa bukti yang ada (kalau belum lengkap tidak apa)
📌 Bawa identitas
📌 Datang ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)
Petugas akan membimbing prosesnya.
6. Stigma dari Keluarga / Lingkungan
Kadang orang takut dianggap bikin masalah besar. Padahal, justru melapor adalah cara untuk melindungi diri & orang lain. Secara hukum, tidak ada kewajiban “damai”, dan korban tidak boleh ditekan untuk mencabut laporan.
LALU, APA MANFAAT MELAPOR?
✔ Melindungi diri dari ancaman lanjutan
✔ Mencegah korban lain
✔ Mendapat akses pemulihan (LPSK)
✔ Mendapat kepastian hukum
✔ Menghentikan siklus kekerasan/kejahatan
Lapor itu bukan tindakan merepotkan orang—
itu tindakan berani untuk menyelamatkan diri sendiri.
---
SUMBER RESMI
KUHAP (UU 8/1981) – Pasal 108
UU Perlindungan Saksi & Korban (UU 31/2014)
Perpol 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
LPSK RI – Pedoman Perlindungan Korban & Saksi
Diskusi