Keterlibatan Aparat Negara dalam Kejahatan Terorganisir: Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum adalah fondasi keadilan. Namun, berbagai kasus menunjukkan bahwa sebagian kecil aparat justru terlibat dalam jaringan kejahatan terorganisir — mulai dari peredaran narkoba, judi online, penyelundupan, hingga korupsi.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana sistem hukum dapat menegakkan keadilan, jika sebagian penegak hukum justru menjadi bagian dari pelanggaran?


Bentuk Keterlibatan Aparat Negara

1. Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power)

Aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru menggunakan jabatannya untuk memfasilitasi kejahatan, misalnya memberikan perlindungan terhadap pelaku atau memanipulasi penyidikan.

2. Keterlibatan Langsung dalam Jaringan Kriminal

Beberapa kasus menunjukkan adanya aparat yang terlibat aktif — seperti menjadi backing bisnis ilegal (tambang, narkoba, judi daring) hingga ikut mengelola hasil kejahatan.

3. Korupsi dan Suap Sistemik

Korupsi di internal lembaga penegak hukum membuka ruang bagi kejahatan terorganisir untuk berkembang, karena pelaku dapat “membeli” perlindungan hukum.


Landasan Hukum yang Berlaku

Beberapa regulasi yang menjerat aparat negara yang terlibat dalam kejahatan terorganisir:

1. Pasal 421 KUHP:

“Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu yang bertentangan dengan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

2. Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):

Pejabat publik yang menerima suap terkait jabatannya dapat dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

3. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN):

4. Pasal 87 ayat (4) huruf b: ASN yang terbukti melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 2 tahun atau lebih dapat diberhentikan tidak hormat.

5. Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:

Aparat yang terlibat kejahatan dapat dikenakan sanksi administratif berat seperti penurunan jabatan atau pemberhentian.

6. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI & UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI:

Keduanya menegaskan bahwa anggota yang melakukan pelanggaran pidana akan diproses melalui peradilan umum, bukan hanya etik internal.


Dampak bagi Penegakan Hukum

Keterlibatan aparat dalam kejahatan terorganisir membawa dampak besar:

- Menurunkan kepercayaan publik terhadap hukum.

- Melemahkan fungsi penegakan keadilan.

- Menumbuhkan budaya impunitas (merasa kebal hukum).

- Menghambat reformasi birokrasi dan integritas kelembagaan.


Contoh Kasus Terkini (2024–2025)

Beberapa kasus yang ramai diberitakan menunjukkan tantangan besar ini:

1. Kasus jaringan judi online internasional (2024): sejumlah anggota kepolisian diduga menerima aliran dana dari situs perjudian untuk melindungi operasional.

2. Kasus narkoba jaringan Lapas (2025): petugas lembaga pemasyarakatan terlibat dalam distribusi narkoba antar daerah.

3. Kasus penyelundupan BBM ilegal di Sumatera: ditemukan keterlibatan oknum aparat lokal yang membantu pengiriman bahan bakar subsidi.


Upaya dan Solusi

1. Penguatan Pengawasan Internal dan Eksternal

Lembaga seperti Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman perlu diberi wewenang lebih kuat dalam pengawasan dan tindak lanjut laporan masyarakat.

2. Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

Semua proses hukum terhadap aparat harus terbuka untuk publik agar tidak menimbulkan persepsi impunitas.

3. Reformasi Kultural di Institusi Penegak Hukum

Pembinaan etika, kesejahteraan, dan sanksi tegas bagi pelanggar harus seimbang agar tidak menimbulkan celah korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

4. Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil dan Media

Media dan LSM berperan penting sebagai watchdog dalam mengawasi penyalahgunaan kekuasaan.


Keterlibatan aparat negara dalam kejahatan terorganisir bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap fondasi moral dan kepercayaan publik terhadap negara.

Penegakan hukum yang adil harus berani menindak siapapun tanpa pandang bulu — termasuk mereka yang seharusnya menegakkannya.




Sumber Resmi

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001 (Tipikor)

Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 (ASN)

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 (Polri)

Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 (TNI)



ORDER VIA CHAT

Produk : Keterlibatan Aparat Negara dalam Kejahatan Terorganisir: Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/keterlibatan-aparat-negara-dalam.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi