Ketika Peraturan Daerah Bertentangan dengan Undang-Undang Nasional: Mana yang Menang?
Di Indonesia, peraturan perundang-undangan disusun secara hierarkis. Namun dalam praktik, sering muncul kasus Peraturan Daerah (Perda) yang bertentangan dengan Undang-Undang. Misalnya perda yang membatasi kebebasan usaha, pungutan daerah yang tidak sesuai UU, atau ketentuan yang mengganggu hak dasar warga.
Pertanyaannya: siapa yang menang? Dan bagaimana mekanisme pembatalannya?
Hierarki Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011)
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. Undang-Undang / Perppu
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
➡ Artinya: Perda tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya, terutama undang-undang.
Apa yang Terjadi Jika Perda Bertentangan dengan UU?
a. Perda Dapat Dibatalkan
Mekanisme pengujian (judicial review) dilakukan melalui Mahkamah Agung (MA) berdasarkan kewenangannya menguji peraturan di bawah undang-undang.
b. Efek Mengikat Putusan MA
Jika MA membatalkan Perda:
- Perda tidak berlaku
- Pemerintah daerah wajib mencabut
- Pelaksanaan Perda harus dihentikan segera
Siapa yang Bisa Menguji Perda?
Pemohon:
perorangan
- kelompok masyarakat
- badan hukum
- lembaga negara (yang berkepentingan)
- organisasi masyarakat
Syaratnya: punya kedudukan hukum (legal standing), yaitu dirugikan oleh berlakunya Perda.
Putusan Penting Mahkamah Konstitusi
Putusan MK 137/PUU-XIII/2015
Mencabut kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan Perda Kabupaten/Kota.
Putusan MK 56/PUU-XIV/2016
Menegaskan kembali proses pembatalan Perda hanya melalui Mahkamah Agung, bukan eksekutif.
➡ Jadi, kalau Perda bermasalah, MA adalah satu-satunya pintu resminya.
Contoh Kasus Nyata
1. Pembatalan Perda Pungutan Liar
Banyak pengujian Perda tentang retribusi yang dianggap menghambat usaha kecil karena bertentangan dengan UU Pajak Daerah.
2. Kasus Perda Diskriminatif
Beberapa Perda dinilai mengganggu hak konstitusional warga (misal membatasi kebebasan berekspresi atau hak perempuan). MA membatalkan karena bertentangan dengan UU dan prinsip HAM.
Perda memang dibuat untuk mengatur daerah, tapi tetap ada batasan kuat dari hukum nasional. Dalam sistem hukum Indonesia, yang menang selalu adalah undang-undang.
Mekanisme judicial review oleh MA adalah kunci menjaga kekonsistenan sistem hukum nasional dari kemungkinan aturan daerah yang “kebablasan”.
Sumber
UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (diubah dengan UU 13/2022)
Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015
Putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016
Diskusi