Konflik Kepentingan dalam Penegakan Hukum: Etika Jaksa dan Advokat yang Dipertaruhkan

Dalam sistem hukum Indonesia, jaksa dan advokat memiliki peran penting dan saling melengkapi dalam mewujudkan keadilan.

Namun, kadang batas profesional antara keduanya menjadi kabur, terutama ketika muncul konflik kepentingan — situasi di mana kepentingan pribadi, hubungan keluarga, atau relasi bisnis dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas hukum.


Contohnya:

Seorang jaksa yang menangani perkara di mana keluarganya memiliki hubungan dengan pihak terdakwa.

Seorang advokat yang sebelumnya pernah bekerja di lembaga penegak hukum dan menangani kasus yang masih terkait dengan institusinya dulu.

Kasus seperti ini bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.


Landasan Hukum dan Etika

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Pasal 4 ayat (1): Advokat wajib menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan tidak menggunakan profesinya untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum.

Pasal 6 huruf (c): Advokat dilarang memiliki konflik kepentingan dengan klien atau pihak yang berperkara.

2. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa

Menegaskan bahwa jaksa harus menjaga integritas dan independensi, serta menghindari setiap bentuk konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

3. Kode Etik Profesi Advokat Indonesia (KEPAI)

Melarang advokat menangani perkara yang menimbulkan benturan kepentingan pribadi, keluarga, atau kepentingan profesional lainnya.

4. Yurisprudensi Mahkamah Agung

Dalam beberapa putusan, seperti Putusan MA No. 2204 K/Pid.Sus/2012, MA menegaskan pentingnya imparsialitas dan integritas dalam proses hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.


Dampak bagi Penegakan Hukum

- Pelanggaran etika profesi, khususnya karena konflik kepentingan, berpotensi:

- Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

- Menyebabkan putusan yang tidak objektif.

- Membuka ruang penyalahgunaan jabatan dan praktik tidak etis dalam sistem hukum.

Transparansi, integritas, dan profesionalitas menjadi kunci agar sistem peradilan tetap dihormati.


Upaya Pencegahan untuk menjaga marwah profesi hukum:

1. Deklarasi Konflik Kepentingan wajib sebelum menerima atau menangani perkara.

2. Peningkatan pengawasan internal di Kejaksaan dan organisasi advokat.

3. Pelatihan etika profesional secara rutin.

4. Sanksi tegas dan publikasi pelanggaran etik, agar menjadi pembelajaran bagi profesi hukum lainnya.


Kesimpulannya, etika adalah roh dari profesi hukum. Tanpa etika, hukum kehilangan nilai moralnya. Jaksa dan advokat harus menjaga independensi serta menghindari konflik kepentingan demi keadilan yang sejati. Menegakkan hukum tidak cukup dengan undang-undang, tapi juga dengan hati nurani dan integritas.




Sumber Resmi:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa

Kode Etik Profesi Advokat Indonesia (KEPAI)

Putusan Mahkamah Agung RI No. 2204 K/Pid.Sus/2012

Komisi Kejaksaan RI – Pedoman Etika dan Perilaku Jaksa (2020)



ORDER VIA CHAT

Produk : Konflik Kepentingan dalam Penegakan Hukum: Etika Jaksa dan Advokat yang Dipertaruhkan

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/konflik-kepentingan-dalam-penegakan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi