Kontrak Digital dan Tanda Tangan Elektronik dalam Hukum Indonesia


Di era digital seperti sekarang, transaksi bisnis, perjanjian kerja, bahkan jual beli properti sudah banyak dilakukan secara online. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah kontrak digital dan tanda tangan elektronik sah secara hukum di Indonesia?

Jawabannya: ya, sah dan diakui secara hukum, selama memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang.



Kontrak digital dan tanda tangan elektronik juga memiliki landasan hukum dan diatur dalam : 

- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.

- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

- Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.


Menurut Pasal 11 ayat (1) UU ITE, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, selama memenuhi persyaratan seperti:

1. Data tanda tangan terkait hanya dengan penandatangan.

2. Identitas penandatangan dapat diketahui.

3. Ada persetujuan dari pihak yang menandatangani.

4. Dokumen tidak bisa diubah tanpa diketahui.


Jenis Tanda Tangan Elektronik

1. Tanda tangan elektronik tersertifikasi

→ Dikeluarkan oleh penyelenggara resmi seperti Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).

2. Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi

→ Misalnya tanda tangan menggunakan stylus di dokumen PDF, tetap sah asal bisa dibuktikan validitas dan niatnya.


Contoh kasus nih, misalnya, sebuah startup menandatangani kontrak kerja sama dengan mitra luar negeri via DocuSign. Selama kedua belah pihak sepakat dan dapat membuktikan identitasnya, kontrak tersebut memiliki kekuatan hukum sama dengan kontrak fisik.


Jadi kesimpulannya adalah kontrak digital bukan lagi hal baru — ia adalah masa depan hukum transaksi di Indonesia. Yang penting, pastikan identitas jelas, data aman, dan sistem yang digunakan sesuai regulasi.





Sumber Resmi

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Permenkominfo No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik



ORDER VIA CHAT

Produk : Kontrak Digital dan Tanda Tangan Elektronik dalam Hukum Indonesia

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/kontrak-digital-dan-tanda-tangan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi