Kriminalisasi Pajak: Ketika Kesalahan Administrasi Jadi Kasus Pidana

Dalam praktik perpajakan, sering kali wajib pajak menghadapi situasi di mana kesalahan administratif — seperti keterlambatan pelaporan, kekeliruan input data, atau perbedaan interpretasi aturan — justru berujung pada ancaman pidana. Fenomena ini dikenal sebagai kriminalisasi pajak, yaitu ketika tindakan yang seharusnya bersifat administratif berubah menjadi kasus pidana.
Kriminalisasi pajak diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pasal 38 dan 39 UU KUP memuat ancaman pidana bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT, memberikan keterangan tidak benar, atau dengan sengaja tidak membayar pajak.
Namun, penting dipahami bahwa tidak semua kesalahan pajak = tindak pidana. Hanya tindakan yang mengandung unsur kesengajaan (mens rea) yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan.
Misal, sebuah perusahaan retail di Jakarta terlambat melaporkan PPN selama dua periode karena sistem e-faktur bermasalah. Meski sudah membayar kekurangan pajak dan dendanya, pihak penyidik tetap menilai ada unsur penghindaran pajak. Setelah melalui pemeriksaan mendalam dan audit ulang, terbukti tidak ada niat untuk menggelapkan pajak — sehingga kasus dihentikan dan hanya dikenai sanksi administrasi.
➡ Kasus ini menggambarkan bagaimana penegakan hukum harus proporsional agar tidak menimbulkan ketakutan berlebihan di kalangan wajib pajak.
Solusi dan Perlindungan
1. Kepatuhan sukarela (voluntary compliance): wajib pajak disarankan segera membetulkan SPT jika ditemukan kesalahan.
2. Konsultasi dengan konsultan pajak profesional: untuk memastikan interpretasi hukum sesuai aturan.
3. Penegakan hukum yang berkeadilan: aparat pajak perlu membedakan antara niat jahat dan kesalahan administrasi.
Sumber Resmi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Diskusi