Kumpul Kebo” dalam KUHP Baru: Hidup Bareng Tanpa Nikah Kini Bisa Dipidana!

Selama ini, istilah “kumpul kebo” sering dianggap hanya persoalan moral atau adat.

Namun sejak berlakunya KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan sah juga bisa berimplikasi pidana — dengan beberapa ketentuan yang cukup spesifik.


Dasar Hukumnya: Pasal 412 KUHP

> Pasal 412 ayat (1):

“Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).”

Namun, seperti halnya pasal tentang zina (Pasal 411), ketentuan ini tidak serta-merta menjerat semua pasangan yang tinggal bersama.

Pasal 412 juga bersifat delik aduan absolut, artinya:

> Hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari suami, istri, atau orang tua dari salah satu pihak.

Apa Artinya Delik Aduan Absolut?

Delik aduan absolut artinya tidak bisa diproses oleh aparat hukum tanpa laporan dari pihak keluarga. Jadi, kalau tidak ada yang mengadukan, negara tidak akan ikut campur urusan privat pasangan tersebut. Namun, begitu ada laporan resmi — misalnya dari orang tua yang tidak menyetujui hubungan anaknya — proses hukum bisa berjalan hingga pidana.


Contoh Kasus

Bayangkan pasangan A dan B yang belum menikah memutuskan tinggal bersama di rumah kontrakan. Keduanya diketahui oleh orang tua B, dan mereka tidak menyetujui hubungan tersebut. Jika orang tua B membuat laporan ke kepolisian, maka A dan B bisa diproses secara hukum sesuai Pasal 412 KUHP dengan ancaman penjara hingga 6 bulan atau denda Rp10 juta.


Tujuan Pasal Ini

Menurut penjelasan pemerintah, pasal ini bukan untuk mengekang kebebasan pribadi, melainkan:

- Menjaga moral dan nilai sosial keluarga;

- Melindungi ketertiban umum dan budaya hukum Indonesia;

- Menjadi bentuk penegasan bahwa institusi perkawinan diakui sebagai dasar hubungan sah.


Namun tentu saja, pasal ini tetap menuai pro dan kontra, terutama dari sisi hak privasi warga negara. Cinta boleh bebas, tapi hukum tetap punya batasnya




Sumber Resmi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP


ORDER VIA CHAT

Produk : Kumpul Kebo” dalam KUHP Baru: Hidup Bareng Tanpa Nikah Kini Bisa Dipidana!

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/kumpul-kebo-dalam-kuhp-baru-hidup.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi