OVERCRIMINALIZATION DI INDONESIA: Ketika Hukum Pidana Dipakai Kebanyakan
Overcriminalization atau kriminalisasi berlebihan adalah kondisi ketika terlalu banyak tindakan dianggap sebagai tindak pidana, termasuk perbuatan yang sebenarnya bisa diselesaikan lewat mekanisme administratif, perdata, atau restorative justice.
Fenomena ini makin kelihatan di Indonesia karena banyak undang-undang memasukkan sanksi pidana sebagai solusi cepat, bahkan untuk pelanggaran kecil.
Masalahnya?
➡ Beban penjara makin penuh
➡ Akses keadilan makin sulit
➡ Warga yang sebenarnya bukan “penjahat” ikut terciduk
➡ Aparat jadi terlalu banyak kewenangan
Kenapa Overcriminalization Terjadi di Indonesia?
a. Terlalu banyak pasal karet
UU ITE contohnya. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) sering dipakai menjerat orang tanpa standar baku. Ini menghasilkan kriminalisasi kasus ujaran pribadi, kritik, atau salah paham digital.
b. Administrasi tapi dipidanakan
Banyak pelanggaran izin usaha, reklame, distribusi barang, hingga pertanahan langsung kena pidana—padahal secara teori administrasi publik, pidana itu harusnya ultimum remedium (jalan terakhir).
c. Perlindungan korporasi berlebihan
Contoh: pelanggaran merek oleh UMKM kecil bisa kena pidana 5 tahun, padahal kadang sekadar ketidaktahuan.
Dampak Overcriminalization
a. Penjara makin sesak
Indonesia masuk kategori overcrowding kelebihan kapasitas di atas 100%.
b. Masyarakat rentan makin rentan
Petani dan masyarakat adat beberapa kali dipidana karena pasal kriminal di sektor hutan/perkebunan.
c. Efek psikologis & chilling effect
Warga jadi takut bersuara, bikin konten, atau ajukan keluhan.
Kritik dianggap kejahatan → demokrasi jadi sempit.
Upaya Mengatasi Overcriminalization
a. Decriminalisasi & depenalisasi
Mengurangi atau menghapus sanksi pidana pada pelanggaran kecil. UU Cipta Kerja adalah contoh nyata karena mengubah banyak sanksi pidana menjadi administratif.
b. Penafsiran yudisial
Putusan MK dan PERMA mulai memperbaiki tafsir pasal karet.
c. Prinsip Ultimum Remedium
Hukum pidana harus dipakai sangat terakhir, cuma untuk kejahatan yang merugikan publik secara signifikan.
Sumber
Putusan MK No. 14/PUU-VI/2008; 50/PUU-VI/2008; 2/PUU-VII/2009
Diskusi