Pakai Plat Nomor Palsu, Hukumnya Apa? Jangan Anggap Sepele!
Kadang orang bikin plat nomor palsu cuma buat gaya — biar keren, biar “aman dari tilang”, atau sekadar iseng.
Padahal, memakai plat nomor kendaraan palsu bukan cuma pelanggaran lalu lintas, tapi bisa masuk tindak pidana pemalsuan dokumen negara, lho!
Dasar Hukumnya
Penggunaan plat nomor (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB) diatur dalam:
> Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).”
Nah, kalau kamu bikin sendiri atau mengganti plat nomor resmi dengan yang palsu, berarti kamu sudah melanggar hukum.
Sanksi bagi Pengguna Plat Nomor Palsu
Sanksinya cukup berat, lho.
Berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ, dijelaskan bahwa:
> “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
Tapi kalau plat nomor palsu itu dibuat menyerupai plat resmi (misalnya plat dinas, plat khusus, atau plat rahasia), maka perbuatannya bisa masuk ke tindak pidana pemalsuan dokumen negara sesuai:
> Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”
Contoh Kasus Nyata
Di tahun 2022, polisi menangkap seorang pengendara mobil di Jakarta yang menggunakan plat palsu milik instansi pemerintah. Tujuannya agar bisa bebas dari tilang dan parkir. Setelah diselidiki, ternyata pelaku mencetak sendiri plat nomor palsu tersebut. Akhirnya, ia dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 280 UU LLAJ.
Hukuman?
➡ Penjara 6 tahun dan denda — bukan cuma kendaraan yang disita, tapi reputasi pun ikut rusak.
Dari contoh kasus diatas dapat kita simpulkan bahwa :
Plat nomor kendaraan harus dikeluarkan resmi oleh kepolisian.
Bikin, membeli, atau memakai plat palsu = melanggar hukum.
Sanksinya bisa ringan (UU LLAJ) atau berat (KUHP Pasal 263) tergantung motif dan jenis pelanggarannya.
Jadi, jangan sampai niatnya cuma “gaya”, malah berujung masalah pidana. Gaya boleh keren, tapi jangan sampai plat-nya “aspal” — asli tapi palsu!
📚 Sumber Resmi:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 263
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 32/Pid.B/2022/PN.Jkt.Tim

Diskusi