Pekerja Anak : Pelanggaran HAM yang Masih Terus Terjadi Bagai Menguliti Realita yang Pahit
Meskipun Indonesia sudah punya aturan ketat, praktik anak di bawah umur yang dipaksa bekerja masih sering muncul—mulai dari bekerja di warung 12 jam, jadi “helper” bengkel, sampai disuruh kerja kasar sama keluarga sendiri dengan imbalan tak seberapa.
Kasus-kasus seperti ini banyak ditemukan di daerah padat penduduk, perkebunan, sampai sektor informal yang susah diawasi. Mirisnya, pelaku sering kali adalah orang dekat: majikan tetangga, kerabat, sampai orang tua sendiri.
Batasan Usia & Aturan Resmi tentang Pekerja Anak
a. UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
> Pasal 68: Pengusaha dilarang mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun.
b. Pengecualian Super Ketat
Anak usia 13–15 tahun hanya boleh bekerja ringan dengan syarat:
- Tidak mengganggu sekolah
- Durasi kerja maksimal 3 jam per hari
- Ada izin orang tua
- Tidak membahayakan keselamatan/pertumbuhan
(Pasal 69 UU Ketenagakerjaan)
c. Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
> Dilarang keras mempekerjakan anak pada setiap pekerjaan yang membahayakan mental, moral, atau fisik, termasuk kerja paksa, perbudakan, eksploitasi seksual, pekerjaan berbahaya, dan perdagangan anak.
(Pasal 74 UU Ketenagakerjaan)
Sanksi bagi Pelaku yang Mempekerjakan Anak di Bawah Umur
a. Sanksi Pidana – UU 13/2003
> Pasal 183: Ancaman pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta.
b. Jika ada unsur eksploitasi → UU Perlindungan Anak (UU 35/2014)
> Pasal 76F & Pasal 88: Pelaku yang mengeksploitasi anak untuk mendapatkan keuntungan dipidana:
Penjara 3–10 tahun, denda Rp 60 juta – Rp 200 juta
c. Jika ada kerja paksa → bisa kena TPPO (UU 21/2007)
> Pidana 3–15 tahun, denda Rp 120 juta – Rp 600 juta
Jadi, kalau ada anak dijadikan pekerja rumah makan, dipekerjakan di tambang ilegal, atau dipaksa kerja 10 jam tanpa upah—itu bukan cuma melanggar etika, tapi pidana berat.
Contoh Kasus (Aktual)
Kasus “Anak Kecil Dipaksa Kerja di Kafe/Bengkel/Usaha Rumahan”
Beberapa bulan terakhir, beberapa video viral memperlihatkan anak usia ±11–13 tahun bekerja mencuci piring, menimba pasir, atau menjadi pelayan toko sampai malam. Banyak warganet menyoroti bahwa jam kerja terlalu panjang, tidak ada perlindungan, tidak ada upah layak dan anak terlihat kelelahan.
Banyak dari kasus ini berujung pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja, KPAI, bahkan Polisi, terutama jika ditemukan unsur eksploitasi.
Cara Melaporkan Eksploitasi Pekerja Anak
✔ KPAI
✔ Dinas Tenaga Kerja daerah masing-masing
✔ Kementerian PPPA (SAPA 129 — hotline 24 jam)
✔ Kepolisian (SPKT / Unit PPA) langsung jika ada unsur pidana
Boleh banget juga melaporkan secara anonim.
Sumber Resmi
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 2017 (Jenis pekerjaan berbahaya bagi anak)
Diskusi