Pemalsuan Dokumen Syarat Masuk Kerja (Ijazah/Sertifikasi): Siapa yang Bisa Dipidana?

Fenomena pemalsuan dokumen untuk melamar kerja makin meningkat: mulai dari ijazah palsu, sertifikat kompetensi palsu, SKCK editan, surat pengalaman kerja palsu, hingga transkrip nilai modifikasi.

Perusahaan pun sering ragu: siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah hanya pelamar, atau pemberi dokumen?


Bentuk Pemalsuan Dokumen yang Sering Terjadi

Beberapa bentuk dokumen yang sering dipalsukan antara lain yaitu ijazah palsu / beli online, sertifikat pelatihan palsu, surat pengalaman kerja palsu, surat rekomendasi editan, SKCK palsu dan juga transkrip nilai yang dimodifikasi.

Semua jenis ini masuk ranah pidana.


Siapa yang Bisa Dipidana?

1) Pelamar Kerja (Pihak yang Menggunakan Dokumen Palsu)

Pelamar yang menyerahkan dokumen palsu untuk mendapatkan keuntungan (lolos pekerjaan) dapat dijerat pidana.

2) Pembuat Dokumen Palsu

Pembuat, penyedia, atau penjual dokumen palsu juga bisa dipidana lebih berat.

3) Pihak yang Membantu, Memesan, atau Menyuruh Membuat

Jika ada pihak lain yang memesan atau membantu pembuatan dokumen palsu → tetap bisa ikut dipidana sebagai turut serta (Pasal 55–56 KUHP).


Dasar Hukum Pemalsuan Dokumen

1) KUHP

Pasal 263 ayat (1)

→ Membuat surat palsu atau memalsukan surat diancam 6 tahun penjara.

Pasal 263 ayat (2)

→ Menggunakan surat palsu untuk memperoleh keuntungan → 6 tahun penjara.

Pasal 264

→ Jika dokumen termasuk akta autentik → ancaman 8 tahun penjara.

2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perusahaan berhak membatalkan hubungan kerja jika ditemukan kecurangan dalam proses rekrutmen.

3) UU No. 20 Tahun 2011 tentang Pendidikan Tinggi

Melarang penggunaan ijazah palsu dan mengatur sanksi administratif pada institusi penerbit palsu.


Dampak Hukum Bagi Pelamar & Perusahaan

Untuk Pelamar

❌ Dipecat

❌ Dipidana pemalsuan

❌ Masuk daftar hitam HRD

Untuk Perusahaan

✔ Boleh membatalkan rekrutmen

✔ Boleh melaporkan pelamar ke polisi

✔ Tidak wajib mempekerjakan tenaga dengan dokumen palsu

✔ Berhak menuntut ganti rugi jika perusahaan dirugikan


Tips Bagi Perusahaan untuk Menghindari Kasus Dokumen Palsu

Berikut beberapa tips yang bisa digunakan perusahaan untuk menghindari kasus dokumen palsu, antara lain :

Gunakan layanan verifikasi ijazah (SIVIL Dikti).

- Hubungi kampus/penerbit sertifikat.

- Wawancara berbasis kompetensi.

- Periksa pengalaman kerja via referensi langsung.

- Minta dokumen asli saat onboarding.


Sumber : BPK RI


ORDER VIA CHAT

Produk : Pemalsuan Dokumen Syarat Masuk Kerja (Ijazah/Sertifikasi): Siapa yang Bisa Dipidana?

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/pemalsuan-dokumen-syarat-masuk-kerja.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi