Pencucian Uang Melalui Platform Digital dan Aset Kripto: Tantangan Hukum di Era Modern
Perkembangan teknologi finansial telah mengubah cara manusia bertransaksi. Namun, di balik kemudahan itu muncul ancaman baru: pencucian uang (money laundering) yang memanfaatkan platform digital dan mata uang kripto seperti Bitcoin dan Ethereum. Modusnya makin canggih — mulai dari penggunaan crypto wallet anonim hingga transaksi lintas negara yang sulit dilacak.
Indonesia sendiri menghadapi peningkatan risiko ini, terutama seiring maraknya kasus investasi kripto ilegal dan transaksi gelap online yang tidak diawasi oleh otoritas keuangan.
Landasan Hukum
Pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Beberapa poin pentingnya:
- Pasal 3–5: Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, atau menggunakan harta hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan asal usulnya dapat dipidana.
- Ancaman pidana: penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
- Pasal 6: Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, Peraturan Bank Indonesia No. 24/4/PBI/2022 dan Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 mewajibkan penyelenggara aset kripto melakukan verifikasi identitas pengguna (Know Your Customer/KYC) untuk mencegah pencucian uang.
Kasus yang Relevan
Salah satu kasus yang ramai adalah skandal investasi bodong aset kripto “VTube” dan “Binomo”, di mana pelaku diduga menggunakan transaksi digital lintas negara untuk menyamarkan hasil kejahatan. PPATK bahkan melaporkan miliaran rupiah mengalir ke luar negeri tanpa jejak perbankan konvensional. Kasus seperti ini menunjukkan bahwa platform digital kini bukan sekadar sarana transaksi — tapi juga menjadi medium potensial bagi kejahatan keuangan modern.
Tantangan Penegakan Hukum
1. Anonimitas dan desentralisasi blockchain membuat pelacakan sangat sulit.
2. Kurangnya regulasi global menyebabkan celah hukum lintas negara.
3. Minimnya literasi kripto di masyarakat membuat mereka mudah jadi korban penipuan dan pencucian uang terselubung.
PPATK dan OJK kini memperkuat kerja sama lintas lembaga untuk menelusuri transaksi mencurigakan, termasuk dengan platform internasional.
Era digital membawa kemajuan sekaligus tantangan besar bagi sistem keuangan. UU TPPU telah memberikan dasar hukum yang kuat, namun perlu adaptasi cepat terhadap dinamika aset digital.
Kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat menjadi kunci agar kripto tak lagi menjadi “surga baru” bagi para pelaku pencucian uang.
Sumber Resmi:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Regulasi dan Pengawasan Aset Kripto di Indonesia
Laporan Tindak Pidana Keuangan Digital
Diskusi