Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Organ Manusia di Indonesia
Perdagangan organ manusia merupakan salah satu bentuk transnational organized crime yang sangat serius dan melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Praktik ini tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis dan sosial yang mendalam. Di Indonesia, kasus perdagangan organ sering kali dikaitkan dengan modus human trafficking, di mana korban dijanjikan pekerjaan atau penghasilan besar, namun malah menjadi objek eksploitasi.
Dasar Hukum
Penegakan hukum terkait tindak pidana perdagangan organ manusia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pasal 1 angka (1): menjelaskan bahwa perdagangan orang mencakup perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang untuk tujuan eksploitasi, termasuk pengambilan organ tubuh.
Pasal 2 ayat (1): pelaku diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Pasal 64 ayat (3) melarang setiap orang memperjualbelikan organ tubuh manusia dengan tujuan komersial.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
3. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) juga memperkuat aspek perlindungan terhadap korban eksploitasi tubuh dan perdagangan organ.
Salah satu kasus yang sempat ramai pada tahun 2024 adalah kasus perdagangan ginjal oleh jaringan internasional di Bekasi. Modusnya: korban dijanjikan uang Rp100 juta untuk mendonorkan ginjalnya. Pelaku: jaringan yang merekrut korban secara ilegal dan mengirimnya ke luar negeri.
Penegakan hukum: para pelaku dijerat Pasal 2 UU 21/2007 tentang TPPO dan Pasal 64 UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini membuka mata publik bahwa lemahnya pengawasan dan kesadaran hukum masih menjadi celah bagi sindikat untuk beroperasi.
Tantangan Penegakan Hukum
1. Kesulitan pembuktian karena transaksi sering dilakukan lintas negara.
2. Keterlibatan oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
3. Kurangnya kesadaran masyarakat terkait bahaya donor organ ilegal.
4. Keterbatasan kerja sama internasional dalam pelacakan sindikat global.
Penegakan hukum terhadap perdagangan organ manusia memerlukan koordinasi lintas sektor antara aparat penegak hukum, lembaga kesehatan, imigrasi, dan kerja sama internasional. Edukasi publik tentang bahaya donor organ ilegal juga harus digencarkan agar tidak ada lagi korban yang jatuh karena bujuk rayu ekonomi.
Sumber Hukum & Referensi Resmi
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 1345/Pid.Sus/2024/PN Bks
Diskusi