Penelantaran Anak oleh Orang Tua Kandung — Tanggung Jawab Pidana & Perlindungan Negara
Penelantaran anak masih menjadi salah satu bentuk kekerasan terhadap anak yang paling sering terjadi di Indonesia. Meskipun tidak selalu terlihat seperti kekerasan fisik, penelantaran—baik disengaja maupun tidak—diatur sebagai tindak pidana karena mengancam tumbuh kembang anak.
Kasus seperti anak ditinggalkan sendirian, tidak diberi makan yang layak, tidak diberikan pendidikan, kesehatan, atau tempat tinggal, termasuk kategori penelantaran yang dapat diproses secara hukum.
Apa Itu Penelantaran Anak?
Menurut hukum Indonesia, penelantaran anak adalah tindakan mengabaikan kebutuhan dasar anak sehingga menimbulkan penderitaan fisik, psikis, maupun sosial.
Penelantaran biasanya mencakup:
- Tidak memenuhi kebutuhan makan dan pakaian
- Tidak menyediakan tempat tinggal yang aman
- Membiarkan anak bekerja berbahaya
- Tidak memberikan akses pendidikan
- Tidak memberikan perawatan kesehatan
- Meninggalkan anak tanpa pengawasan
Dasar Hukum Penelantaran Anak
1. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76B: Melarang setiap orang menelantarkan anak.
Pasal 77: Pelanggaran dapat dikenai pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 100.000.000.
2. KUHP Baru (UU 1 Tahun 2023) – menggantikan KUHP lama
Pasal 491–492: Orang tua atau wali yang menelantarkan anak dapat dipidana karena lalai memenuhi kewajiban hukum.
Ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara maupun pidana denda kategori menengah.
3. UU PKDRT (UU 23 Tahun 2004)
Jika penelantaran terjadi dalam lingkup rumah tangga, orang tua dapat dijerat:
Pasal 49 huruf a: Penelantaran dikenai pidana hingga 3 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp 15.000.000.
Contoh Kasus yang Sering Terjadi
Kasus nyata (2024):
Seorang ibu di Jawa Timur dilaporkan ke polisi karena meninggalkan anak usia 2 tahun sendirian di rumah selama berjam-jam tanpa makanan. Anak ditemukan tetangga dalam kondisi lemah. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 76B dan 77.
Contoh situasi lain yang sering terjadi:
- Ayah tidak memberi nafkah bertahun-tahun (termasuk penelantaran menurut hukum).
- Orang tua meninggalkan anak di tempat umum/rumah kosong.
- Anak dibiarkan tidak sekolah atau tidak diurus kesehatan fisiknya.
- Anak dipaksa bekerja dan tidak mendapat perawatan.
Mengapa Negara Mengkriminalisasi Penelantaran?
Karena anak tidak bisa melindungi dirinya sendiri.
- Negara wajib hadir, melalui:
- Penyidik Unit PPA Polri
- Dinas Sosial
- P2TP2A
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Penanganan bisa berupa:
- Penyelidikan pidana
- Pendampingan sosial
- Rehabilitasi bagi anak
- Penjatuhan sanksi kepada orang tua
Sumber
UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak
Diskusi