Pengawasan Ombudsman: Kapan Masyarakat Bisa Mengadu & Apa Kewenangannya?
Apa yang Disebut Maladministrasi?
Menurut UU 37/2008 Pasal 1 angka 3, maladministrasi adalah:
> “Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.”
Contohnya proses perizinan dipersulit tanpa dasar, pungli, keputusan tak jelas, diskriminasi layanan, lambat, tidak responsif, atau tidak transparan.
Kapan Warga Bisa Mengadu ke Ombudsman?
Warga berhak melapor jika mengalami:
a. Layanan pemerintah yang tidak sesuai standar
Misal: waktu lama, biaya tidak jelas, prosedur digantung, pegawai tidak profesional.
b. Penolakan layanan tanpa alasan yang sah
Contoh: penolakan perekaman e-KTP tanpa dasar.
c. Ketidakjelasan keputusan administratif
Misal: Anda sudah memenuhi syarat, tapi keputusan tak kunjung diberikan.
d. Penyalahgunaan wewenang
Misal: pejabat memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.
e. Ketidakpastian prosedur
Instansi memutar-mutarkan proses atau tidak memiliki SOP yang jelas.
Kewenangan Ombudsman
Ombudsman tidak menjatuhkan sanksi pidana, tetapi punya kekuatan besar secara administratif.
a. Memeriksa laporan masyarakat
Ombudsman berwenang memanggil instansi, meminta dokumen, hingga melakukan pemeriksaan langsung.
b. Mengeluarkan Rekomendasi
Ini yang sering bikin instansi "gemeteran".
Rekomendasi Ombudsman sifatnya wajib ditindaklanjuti (UU 37/2008 Pasal 38).
c. Pemeriksaan Inisiatif
Ombudsman bisa turun tangan meski tanpa laporan.
d. Mediasi & konsiliasi
Untuk menyelesaikan konflik antara warga dan instansi.
e. Pemantauan & verifikasi layanan publik
Contoh Kasus Nyata
Kasus Maladministrasi Paspor (2023): Banyak laporan terkait penundaan pembuatan paspor. Ombudsman melakukan investigasi dan meminta Ditjen Imigrasi memperbaiki sistem antrean.
Kasus Mafia Tanah: Ombudsman RI pernah menemukan maladministrasi dalam sertifikasi tanah dan meminta evaluasi pejabat pertanahan.
Cara Melapor
- Datang langsung ke Kantor Ombudsman
- Website: ombudsman.go.id
- WA resmi Ombudsman
- Surat
Ombudsman adalah “teman rakyat” dalam menghadapi layanan publik yang kacau. Lapor Ombudsman itu gratis, formal, dan punya daya paksa kuat. Warga harus lebih sadar bahwa hak pelayanan publik dijamin undang-undang.
Sumber
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik
Diskusi