Pengawasan Ombudsman: Kapan Masyarakat Bisa Mengadu & Apa Kewenangannya?

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, terutama terkait maladministrasi. Banyak masyarakat belum paham kapan mereka bisa lapor ke Ombudsman, apa saja kewenangannya, dan bagaimana prosesnya bekerja. Padahal, pengaduan ke Ombudsman bisa menjadi upaya paling efisien untuk “menggoyang” instansi pemerintah yang nakal atau lalai.


Apa yang Disebut Maladministrasi?

Menurut UU 37/2008 Pasal 1 angka 3, maladministrasi adalah:

> “Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.”

Contohnya proses perizinan dipersulit tanpa dasar, pungli, keputusan tak jelas, diskriminasi layanan, lambat, tidak responsif, atau tidak transparan.


Kapan Warga Bisa Mengadu ke Ombudsman?

Warga berhak melapor jika mengalami:

a. Layanan pemerintah yang tidak sesuai standar

Misal: waktu lama, biaya tidak jelas, prosedur digantung, pegawai tidak profesional.

b. Penolakan layanan tanpa alasan yang sah

Contoh: penolakan perekaman e-KTP tanpa dasar.

c. Ketidakjelasan keputusan administratif

Misal: Anda sudah memenuhi syarat, tapi keputusan tak kunjung diberikan.

d. Penyalahgunaan wewenang

Misal: pejabat memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.

e. Ketidakpastian prosedur

Instansi memutar-mutarkan proses atau tidak memiliki SOP yang jelas.


Kewenangan Ombudsman

Ombudsman tidak menjatuhkan sanksi pidana, tetapi punya kekuatan besar secara administratif.

a. Memeriksa laporan masyarakat

Ombudsman berwenang memanggil instansi, meminta dokumen, hingga melakukan pemeriksaan langsung.

b. Mengeluarkan Rekomendasi

Ini yang sering bikin instansi "gemeteran".

Rekomendasi Ombudsman sifatnya wajib ditindaklanjuti (UU 37/2008 Pasal 38).

c. Pemeriksaan Inisiatif

Ombudsman bisa turun tangan meski tanpa laporan.

d. Mediasi & konsiliasi

Untuk menyelesaikan konflik antara warga dan instansi.

e. Pemantauan & verifikasi layanan publik


Contoh Kasus Nyata

Kasus Maladministrasi Paspor (2023): Banyak laporan terkait penundaan pembuatan paspor. Ombudsman melakukan investigasi dan meminta Ditjen Imigrasi memperbaiki sistem antrean.

Kasus Mafia Tanah: Ombudsman RI pernah menemukan maladministrasi dalam sertifikasi tanah dan meminta evaluasi pejabat pertanahan.


Cara Melapor

- Datang langsung ke Kantor Ombudsman

- Website: ombudsman.go.id

- WA resmi Ombudsman

- Surat


Ombudsman adalah “teman rakyat” dalam menghadapi layanan publik yang kacau. Lapor Ombudsman itu gratis, formal, dan punya daya paksa kuat. Warga harus lebih sadar bahwa hak pelayanan publik dijamin undang-undang.




Sumber 

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik

Peraturan Ombudsman RI No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan



ORDER VIA CHAT

Produk : Pengawasan Ombudsman: Kapan Masyarakat Bisa Mengadu & Apa Kewenangannya?

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/pengawasan-ombudsman-kapan-masyarakat.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi