Penyalahgunaan Dana Bansos: Celah Hukum dan Upaya Pencegahan

Program bantuan sosial (bansos) di Indonesia dirancang sebagai jaring pengaman bagi masyarakat rentan. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa ada banyak celah dalam sistem penyaluran dan pengawasan, yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyalahgunaan dana. Contoh terbaru: temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan jutaan rekening penerima bansos yang bermasalah, termasuk yang digunakan untuk aktivitas judi online.
Dasar Hukum
1. Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin → Pasal 43 menyebutkan bahwa penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin dapat dipidana dengan penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
2. Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) → Jika penyalahgunaan bansos melibatkan kerugian negara atau korporasi, dapat dijerat pasal korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
33. UU ITE & KUHP → Dalam kasus penggunaan bansos untuk judi online atau aktivitas ilegal lainnya, penerima atau pengelola dapat dikenakan pasal perjudian online ataupun pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan rekening.
Modus & Celah yang Sering Terjadi
Verifikasi data penerima yang lemah, sehingga rekening dormant atau milik orang yang tidak memenuhi syarat ikut menerima bansos. Dana yang sudah disalurkan namun tidak digunakan sesuai peruntukkan atau ditahan oleh pengelola lokal. Penggunaan dana untuk aktivitas lain seperti judi online atau pinjaman online, bukan untuk kebutuhan pokok sebagaimana semestinya.
Upaya Pencegahan dan Reformasi
Perbaikan sistem data tunggal penerima manfaat (misalnya memakai Sistem Data Sosial Ekonomi Nasional) untuk memastikan hanya yang berhak menerima yang mendapatkan. Penguatan pengawasan oleh lembaga seperti PPATK, OJK, dan aparat penegak hukum guna menelusuri aliran dana dan memastikan akuntabilitas. Peningkatan transparansi dan audit berkala atas program bansos — termasuk pelibatan masyarakat untuk melakukan monitoring. Sanksi hukum yang tegas terhadap pelaku — baik pengelola, penerima tidak sah, maupun mereka yang menyalahgunakan dana.
Jadi, program bansos adalah instrumen sosial penting yang menuntut pengelolaan yang sangat baik secara hukum dan administratif. Ketika sistemnya lemah, bukan hanya kerugian negara yang muncul — tetapi juga hilangnya kepercayaan publik terhadap program pemerintah. Pencegahan dan penegakan hukum yang efektif adalah kunci agar bantuan tersebut benar-benar sampai ke yang berhak.
Sumber :
Diskusi