Penyalahgunaan Jabatan dalam Birokrasi: Antara Etika, Hukum, dan Integritas ASN
Kasus penyalahgunaan jabatan oleh aparatur sipil negara (ASN) terus menjadi sorotan publik. Dari praktik nepotisme, suap jabatan, hingga manipulasi anggaran, fenomena ini mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi yang seharusnya menjadi pelayan publik.
Padahal, ASN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk bekerja dengan prinsip integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Landasan Hukum
Beberapa aturan hukum yang mengatur penyalahgunaan jabatan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi bagi pelaku bisa berupa hukuman disiplin berat, pencopotan jabatan, hingga pidana penjara apabila terbukti korupsi atau menerima suap.
Bentuk Penyalahgunaan Jabatan yang Umum
1. Penyalahgunaan wewenang, seperti memutuskan hal di luar batas kewenangan demi kepentingan pribadi.
2. Penerimaan gratifikasi dan suap, baik dalam bentuk uang maupun barang.
3. Nepotisme, mengangkat atau memberi keuntungan bagi keluarga dalam jabatan publik.
4. Manipulasi proyek dan anggaran, termasuk mark up atau rekayasa laporan.
Sanksi Pidana
Berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor, ASN yang menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp50 juta – Rp1 miliar.
Selain itu, secara etik, ASN yang melanggar Kode Etik ASN (PP 42/2004) dapat dijatuhi sanksi moral dan administratif.
Contoh Kasus
Pada 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap salah satu pejabat daerah karena diduga menerima suap terkait mutasi jabatan. Kasus ini menegaskan bahwa integritas ASN masih menjadi PR besar, dan bahwa jabatan publik bukan alat mencari keuntungan pribadi, tetapi amanah untuk melayani masyarakat.
Integritas adalah inti dari jabatan publik. ASN yang memegang kekuasaan harus menegakkan etika dan hukum, bukan mempermainkannya. Penegakan aturan dan transparansi publik menjadi kunci agar birokrasi di Indonesia bersih, profesional, dan berwibawa.
Sumber Resmi
Diskusi