Penyalahgunaan Obat dan Sanksi Hukumnya di Indonesia
Belakangan ini, isu penyalahgunaan obat kembali mencuat di Indonesia. Banyak kasus menunjukkan bagaimana obat-obatan resep seperti tramadol, dextegor, atau obat penenang tertentu digunakan tidak sesuai peruntukannya. Padahal, di mata hukum, penyalahgunaan obat tergolong serius dan bisa menjerumuskan pelakunya ke ranah pidana.
Apa Itu Penyalahgunaan Obat?
Penyalahgunaan obat adalah penggunaan obat di luar ketentuan medis atau tanpa resep dokter, terutama jika dilakukan untuk mendapatkan efek tertentu seperti euforia atau ketenangan semu.
Berbeda dengan narkotika, banyak obat resep sebenarnya legal — tapi jadi ilegal ketika digunakan tanpa pengawasan medis.
Landasan Hukum yang Mengatur
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 127 ayat (1) menyebutkan bahwa penyalahguna narkotika dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196–197 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan dan izin edar dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017
Mengatur klasifikasi dan pengawasan obat keras, psikotropika, serta obat yang harus menggunakan resep dokter.
Sanksi dan Upaya Penegakan Hukum
Seseorang yang menyalahgunakan obat dapat dijerat dengan pidana sesuai jenis obatnya:
- Jika termasuk narkotika atau psikotropika, bisa dijerat UU Narkotika atau UU Psikotropika.
- Jika obat tanpa izin edar, dikenai UU Kesehatan.
Namun, hukum juga memberi ruang untuk rehabilitasi, terutama bagi pengguna yang bukan pengedar. Hal ini menunjukkan pendekatan hukum yang lebih humanis dan preventif, bukan sekadar represif.
Penyalahgunaan obat bukan hanya masalah medis, tapi juga hukum dan sosial.
Kunci utamanya ada di edukasi dan pengawasan, baik oleh masyarakat, keluarga, maupun lembaga kesehatan. Dengan memahami dasar hukumnya, masyarakat bisa lebih waspada dan tidak terjebak dalam penyalahgunaan obat yang berisiko tinggi — baik bagi tubuh maupun masa depan.
📚 Sumber Resmi:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika – BPK RI
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan – BPK RI
Permenkes No. 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Obat – Kemenkes
Diskusi