Penyalahgunaan Pasal 27 UU ITE dalam Konflik Pribadi
Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah lama dianggap sebagai “pasal karet” karena sering digunakan untuk saling melapor dalam konflik pribadi. Mulai dari masalah hubungan asmara, pertengkaran keluarga, cekcok tetangga, sampai perselisihan bisnis kecil—semuanya sering berujung laporan polisi menggunakan pasal ini.
Padahal, karakter pasal 27 sebenarnya ditujukan untuk melindungi masyarakat dari pencemaran nama baik dan distribusi konten yang merugikan secara serius, bukan untuk membalas dendam dalam masalah personal.
Apa yang Diatur dalam Pasal 27 UU ITE?
Pasal 27 Ayat 3 UU 19/2016 (revisi UU 11/2008):
Melarang setiap orang “mentransmisikan, mendistribusikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.”
Ancaman pidananya:
→ Penjara maksimal 4 tahun
→ Denda maksimal Rp750 juta
Masalahnya di mana?
Frasa “dapat diakses” dan penilaian “mencemarkan nama baik” sering dianggap terlalu luas → membuka peluang laporan “asal lapor”.
Mengapa Pasal Ini Mudah Disalahgunakan?
A. Dipakai untuk membalas konflik personal
Kasus yang paling sering terjadi antara lain mantan pasangan saling lapor, teman bertengkar lalu upload chat ke media sosial, tetangga tidak akur dan saling screenshot, dan perselisihan kecil di grup WA keluarga/kantor
B. Masyarakat menganggap “lapor polisi = menang argumen”
Padahal belum tentu memenuhi unsur pidana.
C. Kurangnya pemahaman bahwa UU ITE adalah delik aduan absolut
Artinya:
→ Hanya korban yang boleh melapor
→ Laporan bisa dicabut
→ Masalah sebenarnya lebih cocok mediasi, bukan kriminalisasi
Bagaimana Aparat Menyikapi Kasus Penyalahgunaan?
Pemerintah sudah menerbitkan aturan untuk mencegah kriminalisasi:
A. Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021
Mengatur bahwa laporan pencemaran nama baik harus memenuhi unsur, tidak boleh mengkriminalisasi kritik dan mengutamakan mediasi.
B. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2017
Hakim wajib memeriksa konteks, niat, dan kepentingan publik, bukan hanya membaca kalimatnya.
Contoh Kasus Konflik Pribadi yang Sering Dilaporkan
Kasus Fiktif (tapi realistis):
Seorang wanita memposting “Capek punya tetangga toxic!” tanpa menyebut nama. Tetangganya tersinggung dan melaporkan pencemaran nama baik.
Analisis:
✔ Tidak menyebut identitas
✔ Tidak ada unsur mempublikasikan fitnah spesifik
→ Tidak memenuhi unsur pasal 27.
Namun laporan tetap masuk → menghabiskan waktu dan energi.
Penyelesaian Terbaik
Daripada saling lapor, penyelesaian yang lebih tepat seper mediasi di tingkat kepolisian, somasi terlebih dahulu, menggunakan jalur perdata (ganti rugi) jika benar-benar dirugikan, atau menghindari posting emosi di media sosial
Sumber
UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE
SE Kapolri No. SE/2/II/2021 tentang Penanganan UU ITE
5. PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pencemaran Nama Baik
Diskusi