Penyalahgunaan Restorative Justice dalam Kasus Kriminal: Antara Keadilan dan Impunitas

Konsep restorative justice (keadilan restoratif) hadir sebagai angin segar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Tujuannya mulia — menyelesaikan perkara dengan fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata pada hukuman.

Namun, di lapangan, praktik ini sering disalahgunakan. Banyak kasus pidana yang seharusnya tidak layak diselesaikan secara restoratif justru “dimediasi” demi kepentingan tertentu — mulai dari tekanan sosial, uang damai, hingga pengaruh politik.


Dasar Hukum

Keadilan restoratif diatur dalam:

1. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

2. Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

3. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pidana.

Ketiga regulasi ini memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan, dengan syarat-syarat ketat seperti kerugian kecil, adanya perdamaian, dan bukan kasus berat (seperti korupsi, kekerasan seksual, atau narkoba).



Masalah di Lapangan

Beberapa temuan menunjukkan bahwa konsep ini sering disalahgunakan. Misalnya:

- Kasus penganiayaan berat atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tetap “damaikan” dengan dalih perdamaian keluarga.

- Pelaku dari kalangan pejabat atau orang berpengaruh lebih mudah mendapat “restorative justice” dibanding rakyat kecil.

- Korban tidak benar-benar mendapat pemulihan, tapi justru ditekan untuk mencabut laporan.

Contoh konkret sempat mencuat di beberapa daerah, di mana polisi menghentikan kasus pengeroyokan dengan alasan sudah damai, padahal korban mengalami luka berat.


Dampak Negatif

1. Menurunkan kepercayaan publik terhadap hukum.

2. Menciptakan ketimpangan hukum (hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas).

3. Mengaburkan makna keadilan restoratif yang sebenarnya.


Solusi dan Pengawasan

Pemerintah dan lembaga hukum perlu:

- Menegakkan batasan tegas jenis perkara yang boleh diselesaikan secara restoratif.

- Melibatkan korban dan LPSK dalam setiap tahap perdamaian.

- Melakukan audit dan pengawasan terhadap aparat yang menyalahgunakan konsep ini.





Sumber Resmi

Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021

Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020

PERMA No. 4 Tahun 2022



ORDER VIA CHAT

Produk : Penyalahgunaan Restorative Justice dalam Kasus Kriminal: Antara Keadilan dan Impunitas

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/penyalahgunaan-restorative-justice.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi