Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase di Indonesia

Dalam dunia bisnis, sengketa bisa muncul kapan saja — entah karena pelanggaran kontrak, keterlambatan pembayaran, atau perbedaan penafsiran perjanjian.

Biasanya, orang berpikir penyelesaiannya harus lewat pengadilan, tapi ada cara lain yang lebih cepat, rahasia, dan fleksibel: arbitrase.


Apa Itu Arbitrase?

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,

> Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase tertulis antara para pihak.

Artinya, para pihak yang bersengketa sepakat sejak awal (biasanya tertulis di kontrak) bahwa jika terjadi perselisihan, akan diselesaikan lewat arbitrase, bukan lewat pengadilan.


Kelebihan Arbitrase Dibanding Pengadilan

1. Cepat dan Efisien

Proses arbitrase umumnya hanya berlangsung 6 bulan – 1 tahun, jauh lebih singkat dibanding proses pengadilan yang bisa bertahun-tahun.

2. Rahasia dan Tertutup

Sidang arbitrase bersifat konfidensial, sehingga sangat cocok untuk sengketa bisnis yang melibatkan reputasi perusahaan.

3. Putusannya Final dan Mengikat (Final & Binding)

Artinya, tidak ada banding atau kasasi — putusan arbitrase langsung berkekuatan hukum tetap.

4. Ahli di Bidangnya

Para arbiter biasanya adalah pakar di bidang hukum bisnis, investasi, atau perdagangan.

5. Fleksibel dan Non-formalistik

Prosesnya bisa disesuaikan dengan kesepakatan para pihak.


Lembaga Arbitrase di Indonesia

Lembaga utama yang menangani sengketa bisnis adalah:

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) – berdiri sejak 1977, menangani sengketa perdagangan, konstruksi, investasi, dan sebagainya.

Selain itu, ada juga lembaga sektor khusus seperti:

- BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional) untuk sengketa berbasis syariah,

- BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia) untuk sengketa pasar modal.


Contohnya, dua perusahaan konstruksi menandatangani kontrak proyek senilai Rp150 miliar. Dalam perjalanannya, salah satu pihak tidak memenuhi jadwal pekerjaan. Sesuai perjanjian, sengketa diserahkan ke BANI. Dalam waktu 6 bulan, arbiter memutus bahwa pihak yang wanprestasi harus membayar ganti rugi Rp20 miliar.

Putusan ini final dan tidak bisa diganggu gugat, serta langsung bisa dimohonkan eksekusinya ke Pengadilan Negeri.


Meski efisien, arbitrase juga punya keterbatasan seperi :

- Biaya administrasinya bisa tinggi untuk kasus bernilai kecil,

- Tidak semua sengketa bisa di-arbitrase-kan (misalnya, kasus pidana atau perdata keluarga),

- Putusannya tidak bisa diajukan banding, jadi bila ada kekeliruan, tidak ada upaya hukum lanjutan.


Jadi, Arbitrase menjadi solusi modern untuk penyelesaian sengketa bisnis — lebih cepat, profesional, dan rahasia.

Namun, sebelum memilih arbitrase, para pihak harus benar-benar menyusun klausul perjanjian dengan cermat, agar pelaksanaannya jelas dan adil bagi kedua belah pihak.




Sumber : 


UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Perma No. 1 Tahun 2008

BANI Rules 2022 (Peraturan Arbitrase Nasional)


ORDER VIA CHAT

Produk : Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase di Indonesia

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/penyelesaian-sengketa-bisnis-melalui.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi