Penyitaan Kendaraan oleh Leasing Tanpa Putusan Pengadilan: Sah atau Melanggar Hukum?

Banyak orang mengalami situasi di mana kendaraan mereka disita secara tiba-tiba oleh pihak leasing karena menunggak cicilan. Biasanya, penyitaan dilakukan oleh debt collector di jalan tanpa surat resmi. Tapi… apakah tindakan itu sah secara hukum?
Jawabannya: tidak selalu sah.
Ada syarat hukum yang harus dipenuhi agar penyitaan kendaraan bisa dilakukan dengan benar.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
→ Mengatur bahwa kendaraan yang dibeli dengan sistem kredit menjadi objek jaminan fidusia.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
→ Menegaskan bahwa penarikan barang jaminan fidusia harus melalui mekanisme hukum (putusan pengadilan), kecuali debitur secara sukarela menyerahkan barangnya.
Artinya, debt collector tidak boleh menarik kendaraan secara paksa tanpa dasar hukum yang jelas.
3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2012
→ Menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memiliki sertifikat fidusia terdaftar di Kemenkumham, baru bisa mengeksekusi jaminan bila debitur wanprestasi.
Jika Penyitaan Dilakukan Tanpa Putusan Pengadilan
Tindakan seperti itu bisa dikategorikan sebagai:
- Perampasan (Pasal 368 KUHP) bila dilakukan dengan kekerasan atau ancaman.
- Perbuatan melawan hukum perdata, jika menimbulkan kerugian pada debitur.
Debitur berhak melapor ke polisi atau menggugat secara perdata bila penyitaan dilakukan tanpa prosedur yang sah.
Contoh kasusnya, seorang konsumen mobil di Jakarta melaporkan debt collector ke polisi karena mobilnya disita paksa di jalan. Setelah diperiksa, ternyata sertifikat fidusia tidak terdaftar di Kemenkumham.
Hasilnya, leasing dan debt collector dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulannya adalah leasing boleh menarik kendaraan kredit yang menunggak, asalkan sesuai prosedur hukum.
Tanpa sertifikat fidusia dan tanpa persetujuan debitur, penyitaan bisa dianggap melanggar hukum dan berpotensi pidana.
Sumber Resmi
UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019
PMK No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia
Diskusi