Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT)

Pekerja rumah tangga adalah bagian penting dari ekonomi domestik.

Sayangnya, posisi mereka sering lemah — tanpa kontrak, tanpa jaminan sosial, dan tanpa perlindungan hukum yang jelas.


Landasan Hukum yang Berlaku

1. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: menjamin hak setiap warga atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan — sayangnya, masih fokus pada pekerja formal, belum mencakup PRT.

3. RUU Perlindungan PRT (PPRT) — masih dalam proses pembahasan di DPR RI, bertujuan memberi payung hukum khusus untuk PRT.

4. Konvensi ILO No. 189 (2011) — Indonesia belum meratifikasi, padahal mengatur hak-hak pekerja rumah tangga secara internasional.


Hak-Hak PRT yang Harus Dilindungi

1. Upah yang adil dan dibayar tepat waktu,

2/ Waktu kerja dan istirahat yang manusiawi,

3. Hak atas cuti dan perlindungan dari kekerasan,

4. Kesempatan mendapatkan jaminan kesehatan dan sosial.


Kasus Nyata

Banyak PRT mengalami kekerasan fisik dan verbal oleh majikannya. Tanpa kontrak kerja, mereka sulit membuktikan hubungan kerja atau menuntut hak. Dengan adanya RUU PPRT, diharapkan akan ada mekanisme hukum yang lebih tegas untuk melindungi mereka.




Sumber Resmi:

RUU PPRT – DPR RI

Kemenaker.go.id 



ORDER VIA CHAT

Produk : Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT)

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/perlindungan-hukum-bagi-pekerja-rumah.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi