Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Pasca Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) 2022

Dalam era digital saat ini, data pribadi telah menjadi “aset baru” yang bernilai tinggi. Hampir seluruh aktivitas masyarakat — mulai dari transaksi perbankan, penggunaan media sosial, hingga layanan kesehatan — melibatkan pertukaran data pribadi. Sayangnya, Indonesia beberapa kali diguncang oleh kasus kebocoran data, seperti data pelanggan telekomunikasi, pengguna e-commerce, bahkan data penduduk. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: sejauh mana negara memberikan perlindungan hukum terhadap data pribadi warganya?


Landasan Hukum

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) hadir sebagai tonggak penting untuk melindungi hak-hak subjek data. UU ini mengatur hak, kewajiban, serta sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran terhadap pengelolaan data pribadi.

Beberapa pasal penting antara lain:

- Pasal 4: Hak subjek data pribadi, termasuk hak atas informasi, hak untuk mengakses, memperbaiki, hingga menghapus data.

- Pasal 39–47: Kewajiban pengendali data dan prosesor data untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan.

- Pasal 57–58: Sanksi pidana dan administratif bagi pelanggar, seperti denda hingga Rp6 miliar atau penjara maksimal 6 tahun.


Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah dugaan kebocoran data registrasi SIM card dan KPU (Pemilu 2024) yang dijual di forum hacker. Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan mekanisme keamanan siber di lembaga publik dan swasta. 

Pasca berlakunya UU PDP, kasus seperti ini dapat dikenai sanksi jika terbukti ada unsur kelalaian pengendali data dalam melindungi informasi pribadi masyarakat.

Meski UU PDP telah diundangkan, tantangan pelaksanaannya masih besar, seperti:

1. Minimnya literasi digital masyarakat dalam memahami hak atas data pribadi.

2. Kesiapan lembaga dan perusahaan dalam menyesuaikan sistem keamanan data sesuai standar UU PDP.

3. Belum terbentuknya otoritas pengawas independen (Data Protection Authority) yang berperan penting dalam penegakan hukum.


Jadi kesimpulan yang dapat diambil ialah perlindungan hukum terhadap data pribadi bukan sekadar isu teknis, melainkan hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara. UU PDP menjadi langkah maju bagi Indonesia dalam memperkuat keamanan digital, namun efektivitasnya sangat bergantung pada keseriusan penegakan hukum dan kesadaran publik.



Sumber Resmi:

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Penerapan UU PDP dan Perlindungan Data Masyarakat


ORDER VIA CHAT

Produk : Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Pasca Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) 2022

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/perlindungan-hukum-terhadap-data.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi