Perlindungan Hukum terhadap Korban Perdagangan Orang di Indonesia

Perdagangan orang atau human trafficking masih menjadi salah satu bentuk kejahatan serius di Indonesia. Modusnya beragam — mulai dari iming-iming pekerjaan di luar negeri, eksploitasi seksual, hingga kerja paksa di sektor informal.

Korban umumnya berasal dari kelompok rentan: perempuan, anak-anak, dan masyarakat dengan kondisi ekonomi sulit.


Landasan Hukum

Perlindungan terhadap korban diatur secara tegas melalui:

1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

4. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan TPPO Tahun 2020–2024.

Dalam hukum internasional, Indonesia juga terikat pada Protokol Palermo 2000 (United Nations Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons).


Bentuk Perlindungan bagi Korban

Negara wajib memberikan:

- Perlindungan hukum dan fisik, termasuk pemulangan korban ke daerah asalnya.

- Pemulihan psikologis dan sosial, melalui lembaga rehabilitasi.

- Hak untuk mendapatkan restitusi, yaitu ganti rugi dari pelaku atas kerugian korban.

- Akses keadilan melalui pendampingan hukum yang disediakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Meskipun kerangka hukum sudah kuat, masih banyak kendala seperti:

- Rendahnya penegakan hukum di daerah.

- Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap modus perdagangan orang.

- Keyerbatasan fasilitas rehabilitasi korban.

Kasus yang terungkap hanyalah sebagian kecil dari yang terjadi di lapangan, karena banyak korban takut melapor akibat ancaman, rasa malu, atau ketergantungan ekonomi terhadap pelaku.


Jadi kesimpulannya adalah perdagangan orang bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran hak asasi manusia. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, LSM, dan masyarakat untuk memastikan korban benar-benar mendapatkan perlindungan, pemulihan, serta keadilan yang layak.





Sumber Resmi:

Undang-Undang No. 21 Tahun 2007

PP No. 9 Tahun 2008

UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Perpres No. 22 Tahun 2021 tentang RAN Pemberantasan TPPO

LPSK

Kementerian PPA



ORDER VIA CHAT

Produk : Perlindungan Hukum terhadap Korban Perdagangan Orang di Indonesia

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/perlindungan-hukum-terhadap-korban.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi