Perlindungan Konsumen terhadap Penipuan Online: Celah Hukum & Cara Penyidik Mengungkap Pelaku

Belanja online makin mudah, tapi kasus penipuan juga ikut meningkat. Mulai dari barang palsu, paket tidak dikirim, penjual fiktif, hingga modus “refund palsu”. Konsumen sering bingung: harus lapor ke mana, pakai pasal apa, dan bagaimana polisi melacak pelakunya?


Bentuk Penipuan Online yang Paling Umum

Beberapa modus yang kini paling sering dilaporkan:

1. Barang tidak dikirim setelah transfer

Penjual tiba-tiba hilang setelah pembayaran.

2. Penjual mengirim barang tidak sesuai atau barang palsu

Salah satu modus marketplace palsu yang mirip tampilan resmi.

3. Penipuan melalui link palsu (phishing / scam)

Contoh: link fake resi, link konfirmasi paket, link refund.

4. Penipuan investasi online, paylater, atau pinjaman online ilegal

Korban diarahkan transfer uang dengan janji keuntungan.


Celah yang Sering Dialami Konsumen

A. Tidak ada bukti transaksi

Transfer tanpa keterangan, chat dihapus, atau tak ada screenshot.

B. Transaksi dilakukan di luar marketplace

Seller memaksa bayar via WhatsApp → risiko besar.

C. Korban terlambat melapor

Padahal pelaku sering memindahkan dana dalam hitungan menit.


Dasar Hukum Penipuan Online

1. Pasal 28 ayat (1) UU ITE

Larangan menyebarkan informasi bohong yang merugikan konsumen.

Ancaman: 6 tahun penjara.

2. Pasal 45A ayat (1) UU ITE

Pidana bagi pelaku penipuan elektronik.

3. Pasal 378 KUHP – Penipuan

Pelaku yang mengelabui korban untuk mendapatkan uang.

Ancaman: 4 tahun penjara.

4. Pasal 3, 4, 5 UU TPPU (Pencucian Uang)

Jika pelaku memindahkan dana ke banyak rekening, polisi bisa naikkan ke TPPU → lebih mudah telusuri aliran uang.

5. UU Perlindungan Konsumen (UU 8/1999)

Hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, dan sanksi ganti rugi.


Cara Polisi Melacak Penipu Online

Penyidik biasanya memakai beberapa langkah:

1. Melacak rekening penampung

Melalui perbankan & BI, penyidik minta identitas pemilik rekening.

2. Melacak nomor HP dan IP Address

Provider wajib memberi data sesuai permintaan resmi.

3. Kerja sama dengan marketplace & bank

Untuk memblokir dana, freeze rekening, dan mendapatkan riwayat transaksi.

4. Menelusuri alur dana (anti-money laundering tracing)

Jika dana dipindah ke beberapa rekening, masuk ke ranah TPPU.


Apa yang Harus Dilakukan Korban?

✔ Simpan semua bukti: chat, screenshot, bukti transfer

✔ Laporkan ke polisi (SPKT / Cyber Crime)

✔ Laporkan juga ke Bank untuk pemblokiran rekening

✔ Gunakan layanan aduan pemerintah:

- Aduan Konsumen Kemendag

- Adu Bappebti untuk investasi bodong

- Kominfo Aduan Konten Ilegal

Semakin cepat, semakin besar peluang uang kembali.


Contoh Kasus Nyata

Kasus A — Penjual HP Online Fiktif

Pelaku membuka toko palsu di Instagram, menerima ratusan transfer. Polisi melacak melalui IP dan akun bank. Pelaku dijerat Pasal 28 UU ITE + 378 KUHP.


Kasus B — Link Resi Palsu

Korban klik link “cek paket”, saldo terdebet. Pelaku teridentifikasi dari catatan server dan rekening tujuan. Dijerat UU ITE + TPPU.




Sumber :

UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

KUHP Pasal 378 (Penipuan)

UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU


ORDER VIA CHAT

Produk : Perlindungan Konsumen terhadap Penipuan Online: Celah Hukum & Cara Penyidik Mengungkap Pelaku

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/perlindungan-konsumen-terhadap-penipuan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi