Perlindungan Konsumen terhadap Penipuan Online: Celah Hukum & Cara Penyidik Mengungkap Pelaku
Belanja online makin mudah, tapi kasus penipuan juga ikut meningkat. Mulai dari barang palsu, paket tidak dikirim, penjual fiktif, hingga modus “refund palsu”. Konsumen sering bingung: harus lapor ke mana, pakai pasal apa, dan bagaimana polisi melacak pelakunya?
Bentuk Penipuan Online yang Paling Umum
Beberapa modus yang kini paling sering dilaporkan:
1. Barang tidak dikirim setelah transfer
Penjual tiba-tiba hilang setelah pembayaran.
2. Penjual mengirim barang tidak sesuai atau barang palsu
Salah satu modus marketplace palsu yang mirip tampilan resmi.
3. Penipuan melalui link palsu (phishing / scam)
Contoh: link fake resi, link konfirmasi paket, link refund.
4. Penipuan investasi online, paylater, atau pinjaman online ilegal
Korban diarahkan transfer uang dengan janji keuntungan.
Celah yang Sering Dialami Konsumen
A. Tidak ada bukti transaksi
Transfer tanpa keterangan, chat dihapus, atau tak ada screenshot.
B. Transaksi dilakukan di luar marketplace
Seller memaksa bayar via WhatsApp → risiko besar.
C. Korban terlambat melapor
Padahal pelaku sering memindahkan dana dalam hitungan menit.
Dasar Hukum Penipuan Online
1. Pasal 28 ayat (1) UU ITE
Larangan menyebarkan informasi bohong yang merugikan konsumen.
Ancaman: 6 tahun penjara.
2. Pasal 45A ayat (1) UU ITE
Pidana bagi pelaku penipuan elektronik.
3. Pasal 378 KUHP – Penipuan
Pelaku yang mengelabui korban untuk mendapatkan uang.
Ancaman: 4 tahun penjara.
4. Pasal 3, 4, 5 UU TPPU (Pencucian Uang)
Jika pelaku memindahkan dana ke banyak rekening, polisi bisa naikkan ke TPPU → lebih mudah telusuri aliran uang.
5. UU Perlindungan Konsumen (UU 8/1999)
Hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, dan sanksi ganti rugi.
Cara Polisi Melacak Penipu Online
Penyidik biasanya memakai beberapa langkah:
1. Melacak rekening penampung
Melalui perbankan & BI, penyidik minta identitas pemilik rekening.
2. Melacak nomor HP dan IP Address
Provider wajib memberi data sesuai permintaan resmi.
3. Kerja sama dengan marketplace & bank
Untuk memblokir dana, freeze rekening, dan mendapatkan riwayat transaksi.
4. Menelusuri alur dana (anti-money laundering tracing)
Jika dana dipindah ke beberapa rekening, masuk ke ranah TPPU.
Apa yang Harus Dilakukan Korban?
✔ Simpan semua bukti: chat, screenshot, bukti transfer
✔ Laporkan ke polisi (SPKT / Cyber Crime)
✔ Laporkan juga ke Bank untuk pemblokiran rekening
✔ Gunakan layanan aduan pemerintah:
- Aduan Konsumen Kemendag
- Adu Bappebti untuk investasi bodong
- Kominfo Aduan Konten Ilegal
Semakin cepat, semakin besar peluang uang kembali.
Contoh Kasus Nyata
Kasus A — Penjual HP Online Fiktif
Pelaku membuka toko palsu di Instagram, menerima ratusan transfer. Polisi melacak melalui IP dan akun bank. Pelaku dijerat Pasal 28 UU ITE + 378 KUHP.
Kasus B — Link Resi Palsu
Korban klik link “cek paket”, saldo terdebet. Pelaku teridentifikasi dari catatan server dan rekening tujuan. Dijerat UU ITE + TPPU.
Sumber :
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU
Diskusi