Pinjam Nama untuk Kredit: Bisa Dipidana Nggak Sih?
Fenomena pinjam nama buat kredit itu sering banget terjadi di masyarakat.
Mulai dari teman, saudara, bahkan pasangan sering saling bantu mengajukan pinjaman dengan alasan “biar cepat disetujui”.
Padahal, praktik ini bisa jadi bom waktu — karena yang dipinjam nama bisa ikut menanggung risiko hukum.
Dasar Hukumnya
Ada dua pasal penting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bisa menjerat pelaku:
1. Pasal 263 KUHP → tentang pemalsuan surat atau dokumen, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.
Jika seseorang menggunakan identitas orang lain tanpa izin untuk mengajukan kredit, maka itu termasuk pemalsuan.
2. Pasal 378 KUHP → tentang penipuan, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.
Jika seseorang beritikad menipu lembaga keuangan atau teman yang namanya dipinjam, unsur pidana ini terpenuhi.
Contoh Kasus Nyata
Seorang nasabah menggunakan KTP saudaranya untuk mengajukan pinjaman online. Saat cicilan macet, tagihan masuk ke nomor dan alamat sang saudara. Setelah diselidiki, pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, karena mengisi data dengan identitas bukan miliknya.
Pelajaran yang Bisa Diambil
➡ Jangan pernah meminjamkan identitas pribadi untuk pinjaman,
➡ dan jangan juga menggunakan identitas orang lain tanpa izin, karena bisa dianggap tindak pidana penipuan dan pemalsuan.
Sumber Resmi:

Diskusi