Proses Hukum Anggota TNI yang Melanggar Hukum Sipil: Diadili di Mana Sih?

Kadang masyarakat bingung — kalau seorang anggota TNI melakukan pelanggaran seperti penganiayaan, kecelakaan lalu lintas, atau tindak pidana umum lainnya,

> apakah dia akan diadili di pengadilan umum seperti warga biasa?

Jawabannya: tidak.


Dasar Hukum: Peradilan Militer

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana — baik saat bertugas maupun di luar tugas — akan diproses melalui peradilan militer, bukan peradilan umum.

Pasal 65 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI juga menegaskan:

> “Prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer.”


Kenapa Harus di Peradilan Militer?

Karena TNI memiliki sistem hukum tersendiri yang diatur ketat demi menjaga:

- Disiplin militer,

- Kehormatan korps, dan

- Kepentingan pertahanan negara.

Tapi bukan berarti bebas dari hukum — justru, proses di peradilan militer bisa lebih tegas dan cepat dibanding peradilan umum.


Contoh Kasus

Misalnya, seorang anggota TNI melakukan penganiayaan terhadap warga sipil.

Proses hukumnya akan melalui:

1. Penyidikan oleh Polisi Militer (POM TNI)

2. Penuntutan oleh Oditurat Militer (seperti jaksa di peradilan umum)

3. Persidangan di Pengadilan Militer

Jika terbukti bersalah, bisa dijatuhi hukuman pidana, pemecatan dari dinas militer, atau sanksi tambahan lainnya.


Seragam bukan tameng dari hukum — justru tanggung jawab untuk menegakkan keadilan




Sumber Resmi

UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Kemenkumham RI – Penjelasan tentang yurisdiksi militer



ORDER VIA CHAT

Produk : Proses Hukum Anggota TNI yang Melanggar Hukum Sipil: Diadili di Mana Sih?

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/proses-hukum-anggota-tni-yang-melanggar.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi