Restorative Justice: Jalan Tengah dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Selama ini, banyak masyarakat berpikir kalau semua tindak pidana harus diselesaikan di pengadilan. Padahal, sistem hukum kita sekarang sudah membuka ruang untuk penyelesaian di luar jalur pengadilan melalui mekanisme yang disebut Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
Apa Itu Restorative Justice?
Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan antara pelaku, korban, dan masyarakat — bukan hanya sekadar menghukum.
Artinya, proses hukum lebih fokus pada rekonsiliasi, permintaan maaf, ganti kerugian, dan perdamaian, dibanding menjatuhkan pidana penjara.
Beberapa aturan yang menjadi dasar penerapan Restorative Justice antara lain:
- Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
- Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Kapan Bisa Diterapkan?
Restorative Justice biasanya diterapkan untuk perkara pidana ringan, seperti:
- Pencurian dengan kerugian kecil,
- Penganiayaan ringan,
- Tindak pidana lalu lintas tanpa korban jiwa,
- Kasus kekerasan anak atau keluarga yang bisa diselesaikan secara damai.
Syarat umumnya:
1. Ada kesepakatan antara pelaku dan korban,
2. Kerugian telah diganti atau disepakati penyelesaiannya,
3. Perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.
Contohnya nih, misalnya, seorang warga mencuri ayam tetangganya karena lapar. Kasus ini bisa diselesaikan lewat Restorative Justice jika pelaku mengakui kesalahannya dan mengganti rugi, serta korban mau memaafkan. Dengan begitu, proses hukum tidak berlanjut ke pengadilan — tapi tetap ada efek pembelajaran bagi pelaku.
Jadi intinya, Restorative Justice memberi wajah baru bagi hukum Indonesia: lebih manusiawi, mendidik, dan berkeadilan sosial.
Namun, penerapannya tetap harus hati-hati agar tidak disalahgunakan oleh pelaku kejahatan berat.
Sumber Resmi:
Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021
Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020
Diskusi