Revisi KUHP: Antara Modernisasi Hukum dan Tantangan Implementasi di Lapangan


Setelah melalui proses panjang selama lebih dari 50 tahun, Indonesia akhirnya memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pada 6 Desember 2022 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP baru ini menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang telah berlaku sejak tahun 1918. Tujuannya adalah mewujudkan sistem hukum pidana nasional yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya hukum Indonesia.

Namun, implementasinya tidak semudah yang dibayangkan. Banyak pasal dalam KUHP baru menimbulkan kontroversi dan kekhawatiran terkait kebebasan sipil, profesionalisme aparat, hingga kesiapan teknis penegakan hukum.


Pokok-Pokok Perubahan Penting

Beberapa perubahan yang cukup signifikan dalam KUHP baru antara lain:

1. Pengaturan Tindak Pidana Baru

→ Seperti living law (hukum adat), tindak pidana terhadap ideologi negara, serta pasal penghinaan terhadap lembaga negara.

2. Penyesuaian Sistem Pemidanaan

→ Tidak hanya pidana penjara, tetapi juga pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda proporsional.

3. Tanggung Jawab Korporasi

→ Korporasi kini bisa dijatuhi pidana jika terbukti melakukan tindak pidana atas kebijakan internalnya.

4. De-kolonialisasi Hukum

→ Bahasa dan sistem hukum disesuaikan dengan nilai-nilai lokal dan prinsip keadilan sosial.


Tantangan di Lapangan

Meski progresif di atas kertas, penerapan KUHP baru menghadapi banyak kendala:

- Kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap pasal baru dan konsep seperti restorative justice.

- Potensi penyalahgunaan pasal “karet”, terutama yang menyangkut penghinaan terhadap pejabat publik dan lembaga negara.

- Keterbatasan infrastruktur hukum di daerah — seperti lembaga pemasyarakatan yang sudah overkapasitas.

- Resistensi masyarakat dan LSM karena dinilai berpotensi membungkam kebebasan berpendapat.


Langkah Solutif

Untuk memastikan implementasi KUHP berjalan adil dan efektif, diperlukan:

1. Pelatihan intensif bagi aparat penegak hukum.

2. Sosialisasi masif kepada masyarakat agar tidak salah tafsir.

3. Evaluasi periodik dan mekanisme judicial review terhadap pasal-pasal bermasalah.

4. Kolaborasi antara lembaga hukum, akademisi, dan masyarakat sipil.




Sumber Resmi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kementerian Hukum dan HAM RI — “Buku Saku KUHP Baru 2023”



ORDER VIA CHAT

Produk : Revisi KUHP: Antara Modernisasi Hukum dan Tantangan Implementasi di Lapangan

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/revisi-kuhp-antara-modernisasi-hukum.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi