Saldo Bank Tiba-Tiba Berkurang: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pernah kaget lihat saldo tabungan tiba-tiba berkurang tanpa transaksi?
Kasus seperti ini makin sering terjadi di era digital banking, mulai dari skimming, phishing, sampai kesalahan sistem bank. Tapi, siapa yang harus bertanggung jawab kalau uang kita tiba-tiba “raib”?
Dasar Hukum dan Perlindungan Nasabah
Menurut Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,
➡ “Bank wajib menyampaikan keterangan mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian kepada nasabah penyimpan.”
Selain itu, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dijelaskan bahwa:
> Bank bertanggung jawab atas kerugian nasabah, sepanjang bukan karena kesalahan atau kelalaian nasabah itu sendiri.
Artinya, kalau kamu tidak pernah memberikan data atau OTP ke pihak lain, dan transaksi mencurigakan terjadi tanpa izin, maka bank wajib mengganti kerugian tersebut.
Contoh kasus nyata, pada tahun 2023, seorang nasabah di Surabaya kehilangan Rp25 juta dari rekeningnya tanpa pernah melakukan transaksi. Setelah investigasi, ternyata terjadi phishing lewat tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank. Namun, karena nasabah tidak pernah memberikan data pribadinya, bank tetap diwajibkan mengganti kerugian, sesuai POJK tentang tanggung jawab lembaga keuangan terhadap keamanan transaksi digital.
Apa yang harus dilakukan nasabah? Kalau saldo kamu tiba-tiba berkurang tanpa alasan jelas:
1. Segera laporkan ke pihak bank maksimal 1x24 jam.
2. Minta bukti transaksi dan log aktivitas rekening.
3. Jika tidak ada respon, laporkan ke OJK lewat Layanan Konsumen 157 atau situs resmi konsumen.ojk.go.id.
4. Simpan seluruh bukti komunikasi dengan pihak bank.
Intinya, hilangnya saldo tanpa transaksi bukan hal sepele. Bank wajib bertanggung jawab jika nasabah telah berhati-hati dan tidak melakukan kelalaian. Jadi, selalu pastikan keamanan data pribadi kamu dan jangan sembarangan klik tautan mencurigakan.
Sumber Resmi:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Diskusi