Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Ketika Putusan MK & MA “Berlaga”
Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) memegang dua domain penting: MK sebagai pengawal konstitusi, sedangkan MA sebagai pengawal legalitas undang-undang melalui uji materiil terhadap peraturan di bawah undang-undang.
Namun… ketika putusan keduanya bersinggungan, muncullah apa yang sering disebut publik sebagai “pertarungan lembut” antar lembaga negara.
Sengketa kewenangan seperti ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyangkut kepastian hukum, hirarki norma, dan siapa yang pada akhirnya lebih “berkuasa” dalam menafsirkan hukum.
Posisi Kewenangan: Siapa Pegang Apa?
Mahkamah Konstitusi (MK)
Dasar hukum:
- Pasal 24C UUD 1945
- UU No. 24 Tahun 2003 jo. UU No. 7 Tahun 2020 tentang MK
Kewenangan utamanya:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
- Sengketa kewenangan lembaga negara
- Pembubaran partai politik
- Perselisihan hasil pemilu
- Pendapat DPR soal pemberhentian Presiden/Wapres
Mahkamah Agung (MA)
Dasar hukum:
- Pasal 24A UUD 1945
- UU No. 5 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA
Kewenangan utamanya:
- Menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
- Kasasi
- Peninjauan kembali
- Pengawasan peradilan
Di Mana Mereka Saling “Tubrukan”?
Konflik muncul ketika:
MA membatalkan peraturan (misal: PP/Perda/Permen) yang dibuat berdasarkan UU, tetapi UU-nya sendiri dibatalkan oleh MK. MK mengubah norma UU, sementara MA masih menerapkan tafsir lama dalam putusan kasasi. MA menilai “UU jelas”, sementara MK mengatakan “UU harus ditafsirkan secara konstitusional”.
Contoh kasus yang pernah jadi perhatian publik:
a. Perda yang dibatalkan MA, tapi berbenturan dengan tafsir MK
MA pernah membatalkan sejumlah perda karena bertentangan dengan UU, sementara MK menyatakan sebagian norma UU tersebut inkonstitusional bersyarat. Hasilnya? Kekacauan interpretasi di level pemerintah daerah.
b. Putusan MK vs Putusan MA soal Pengujian PERMA atau PM
MK pernah menegaskan bahwa peraturan di bawah UU tetap tunduk pada konstitusi, tapi pengujiannya di MA. Ketika MA membatalkan aturan yang MK nilai “harus diterapkan”, muncullah dualisme implementasi.
Dampaknya bagi Kepastian Hukum
Benturan MK vs MA memunculkan:
- Dualisme norma
- Ketidakpastian bagi aparatur pemerintah dan hakim tingkat bawah
- Disharmoni lembaga tinggi negara
- Potensi maladministrasi kebijakan
Jalan Keluar: Apa yang Harus Dibenahi?
1. Sinkronisasi Putusan MK & MA melalui mekanisme koordinasi formal
2. Penyusunan UU Peradilan yang lebih tegas memisahkan objek pengujian
3. Peningkatan kapasitas hakim dalam harmonisasi norma
4. Kewajiban MA mengikuti constitutional interpretation dari MK (banyak ahli sepakat soal ini)
Sumber Resmi
UU No. 24 Tahun 2003 jo. UU No. 7 Tahun 2020 tentang MK
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
UU No. 5 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA
Putusan MK terkait uji materi UU
Putusan MA terkait judicial review peraturan di bawah UU
Diskusi