Tanggung Jawab Negara atas Kesalahan Aparat Penegak Hukum
Landasan Hukum Tanggung Jawab Negara
Konstitusi Indonesia secara jelas menempatkan negara sebagai pelindung hak-hak warga negara. Beberapa dasar hukumnya antara lain:
1. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945
→ Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
2. Pasal 1367 KUH Perdata
→ Menyatakan bahwa seseorang (termasuk instansi) dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan orang lain di bawah tanggung jawabnya (vicarious liability).
3. Pasal 95 KUHAP
→ Memberikan hak kepada seseorang untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi apabila mengalami salah tangkap, salah tahan, atau tuntutan hukum tanpa dasar sah.
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
→ Mengatur bahwa setiap pelanggaran HAM oleh aparat adalah tanggung jawab negara untuk menindak dan memulihkan korban.
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016
→ Menegaskan kembali hak korban salah tangkap atas pemulihan dan ganti rugi.
Bentuk dan Implementasi Tanggung Jawab Negara
Negara dapat dimintai tanggung jawab melalui berbagai mekanisme hukum dan administratif, di antaranya:
1. Ganti Rugi dan Rehabilitasi
Korban berhak menuntut kompensasi finansial dan pemulihan nama baiknya.
Mekanisme ini diatur melalui pengadilan dan dapat diajukan ke Kejaksaan atau Kemenkumham.
2. Sanksi terhadap Aparat
Aparat yang terbukti melanggar hukum dapat dikenakan sanksi etik, disiplin, bahkan pidana sesuai tingkat kesalahannya.
3. Pemulihan Moral dan Psikologis
Negara juga wajib menyediakan ruang pemulihan bagi korban, seperti konseling hukum dan rehabilitasi sosial.
Salah satu contohnya, kasus salah tangkap di Bekasi (2023) jadi salah satu bukti lemahnya pengawasan aparat. Empat warga ditahan karena dituduh mencuri motor, padahal bukan pelaku. Mereka akhirnya dibebaskan setelah kasusnya viral dan terbukti tidak bersalah. Namun, proses pemulihan nama baik dan ganti rugi berjalan lambat — memperlihatkan bahwa tanggung jawab negara masih bersifat formalitas, belum substantif.
Analisis
Tanggung jawab negara bukan hanya dalam bentuk finansial, tapi juga institusional dan moral. Negara wajib memastikan bahwa aparat penegak hukum:
- Bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan atau target kasus,
- Diawasi secara transparan,
- Dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa mengancam independensi lembaganya.
Jika mekanisme kontrol ini tidak berjalan, maka keadilan hanya menjadi retorika tanpa realita.
Maka, dapat disimpulkan bahwa negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya peraturan, tapi dari bagaimana negara melindungi rakyatnya dari kesalahan aparatnya sendiri.
Tanggung jawab negara atas kesalahan aparat penegak hukum bukan sekadar bentuk belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional untuk menjaga martabat hukum dan rasa keadilan publik.
Sumber Resmi
Diskusi