Tantangan Penegakan Hukum dalam Kejahatan Siber dan Penipuan Digital di Indonesia

Di era digital, kejahatan tak lagi bermodal senjata — cukup dengan klik dan jaringan internet. Kejahatan siber (cybercrime) dan penipuan digital kini menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Indonesia, mulai dari phishing, social engineering, hingga scam investasi online.

Menurut data Interpol dan Kementerian Kominfo (2024), Indonesia menempati salah satu posisi tertinggi di Asia Tenggara untuk laporan kejahatan siber, dengan peningkatan lebih dari 60% per tahun. Sayangnya, penegakan hukumnya belum secepat perkembangan modus pelaku.


Tantangan Utama

1. Evolusi Teknologi yang Lebih Cepat dari Regulasi

Pelaku kejahatan siber sering memanfaatkan celah hukum dan lemahnya literasi digital masyarakat. Banyak kasus penipuan online yang sulit dibuktikan karena pelaku menggunakan identitas palsu atau server luar negeri.

2. Koordinasi Antar Lembaga yang Belum Optimal

Penanganan kasus siber melibatkan banyak pihak: Polri, Kominfo, OJK, dan Bank Indonesia, namun koordinasi dan sistem pelaporan masih tumpang tindih.

3. Keterbatasan Ahli Digital Forensik

Tidak semua aparat penegak hukum memiliki kemampuan mendeteksi dan menganalisis bukti elektronik, padahal unsur ini krusial untuk pembuktian di pengadilan.


Landasan Hukum

Penegakan hukum kejahatan siber diatur dalam:

- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.

- Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), yang memperkuat sanksi bagi pelaku kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.


Solusi dan Langkah Strategis

Penguatan kerja sama internasional dalam penelusuran lintas batas.

Pembentukan unit cyber law enforcement yang terintegrasi.

Edukasi masyarakat tentang keamanan digital dan verifikasi transaksi.

Pelatihan intensif bagi aparat penegak hukum di bidang forensik digital.



Kejahatan siber adalah bentuk baru dari kriminalitas modern — tanpa batas wilayah dan waktu. Penegakan hukum harus menyesuaikan dengan kecepatan teknologi, bukan sebaliknya. Pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat perlu bergerak bersama agar ruang digital Indonesia menjadi aman dan berkeadilan.



Sumber Resmi:

UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (jo. UU No. 19 Tahun 2016) — HukumOnline

PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik — JDIH BPK RI

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi — JDIH Setneg



ORDER VIA CHAT

Produk : Tantangan Penegakan Hukum dalam Kejahatan Siber dan Penipuan Digital di Indonesia

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/tantangan-penegakan-hukum-dalam.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi