Tindak Pidana Asusila di Indonesia: Bukan Sekadar “Aib”, tapi Kejahatan Serius
Kasus-kasus asusila sering kali bikin heboh masyarakat — mulai dari pelecehan di tempat umum, kasus guru terhadap murid, hingga penyebaran konten tidak senonoh di media sosial.
Tapi tahukah kamu, bahwa tindak asusila bukan cuma pelanggaran moral, melainkan juga tindak pidana serius dalam hukum Indonesia?
Apa yang Dimaksud “Perbuatan Asusila”?
Dalam hukum, “perbuatan asusila” mencakup tindakan yang melanggar norma kesusilaan atau kehormatan seseorang di ranah seksual. Istilah ini sering muncul dalam KUHP dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Contohnya meliputi:
1. Pelecehan seksual fisik atau verbal,
2. Persetubuhan dengan anak di bawah umur,
3. Eksibisionisme,
4 Perekaman atau penyebaran konten seksual tanpa izin.
Dasar Hukum Tindak Asusila
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
-. Pasal 281 KUHP: Barang siapa secara terang-terangan melakukan perbuatan cabul di muka umum, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
-. Pasal 289 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman memaksa orang lain melakukan perbuatan cabul, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
-. Pasal 290-292 KUHP: Mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan sesama jenis.
2. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
-. Pasal 4-6: Meliputi pelecehan seksual fisik dan nonfisik, eksploitasi seksual, dan pemaksaan kontrasepsi.
-. Pasal 14: Pelecehan nonfisik (catcalling, siulan, komentar seksual) bisa dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda hingga Rp10 juta.
3. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Pasal 27 ayat (1): Melarang mendistribusikan atau mentransmisikan konten bermuatan asusila.
Sanksinya: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Contoh Kasus Nyata
1. Kasus 2024 (Jakarta): Seorang pegawai toko ditangkap karena merekam bagian tubuh pelanggan perempuan secara diam-diam. Ia dijerat Pasal 281 KUHP dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Hukuman: Penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta.
2. Kasus 2023 (Medan): Guru mengirim pesan berisi kata-kata cabul ke siswi di bawah umur. Dijerat UU TPKS Pasal 5 dan 14. Hasilnya: Pidana 4 tahun dan rehabilitasi psikologis wajib.
Dari penjelasan diatas bisa kita simpulkan bersama bahwa tindak asusila bisa terjadi di mana saja: dunia nyata maupun digital. Hukum Indonesia kini makin kuat melindungi korban, terutama lewat UU TPKS. Jangan takut melapor — karena negara menjamin kerahasiaan identitas korban.
Perbuatan asusila bukan sekadar “tidak sopan”, tapi pelanggaran hukum yang bisa merusak masa depan seseorang.
Sumber Resmi
Putusan MA Nomor 102/Pid.Sus/2023/PN.Mdn

Diskusi