Utang Selama Pernikahan: Tanggung Jawab Siapa, Suami atau Istri?

Banyak pasangan suami-istri membangun kehidupan bersama dengan usaha atau bisnis. Tapi, sering juga muncul masalah: salah satu pihak berutang atas nama pribadi.

Nah, ketika muncul tagihan, pihak kreditur kadang menagih ke pasangan juga — karena dianggap “utang bersama”.

Pertanyaannya, apakah hukum membenarkan itu?


Dasar Hukum

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), diatur bahwa selama perkawinan harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap harta bersama (Pasal 119 KUHPerdata).

Artinya, keuntungan dan juga beban seperti utang bisa dianggap bagian dari harta bersama.

Namun, tidak semua utang otomatis menjadi tanggungan bersama.Hanya utang yang dibuat untuk kepentingan rumah tangga atau usaha bersama yang bisa digolongkan sebagai tanggung jawab suami-istri bersama.


Contoh Kasus:

Kasus ini pernah jadi perhatian publik dan bahkan dijadikan yurisprudensi Mahkamah Agung.

Contohnya, dalam Putusan Mahkamah Agung No. 266 K/Sip/1974, yang menyatakan bahwa:

> “Utang yang dibuat salah satu pihak selama masa perkawinan dianggap sebagai utang bersama jika dipergunakan untuk kepentingan keluarga.”


Simulasi Kasus:

Misalnya, pasangan Dimas dan Siska menikah tahun 2015. Tahun 2018, Dimas meminjam uang Rp200 juta dari bank untuk memperluas usaha warung kopi mereka — atas nama Dimas pribadi. Namun, usaha itu gagal, dan Dimas tidak mampu membayar cicilan. Bank kemudian menagih ke Siska juga. Siska menolak karena merasa tidak ikut menandatangani perjanjian utang. Akhirnya, kasus ini dibawa ke pengadilan.

Hakim mempertimbangkan bahwa:

- Dana pinjaman digunakan untuk kepentingan bersama (usaha keluarga),

- Usaha tersebut dilakukan selama perkawinan,

- Tidak ada perjanjian pisah harta (perjanjian pra-nikah).

Maka hakim memutus bahwa utang tersebut adalah tanggung jawab bersama suami-istri.

Sebaliknya, kalau utang dibuat untuk kepentingan pribadi (misalnya judi, selingkuh, atau membeli barang pribadi), maka istri tidak ikut bertanggung jawab, karena tidak ada manfaat bagi rumah tangga.

Hal ini ditegaskan juga dalam Putusan MA No. 12 K/Sip/1958, di mana hakim memutus bahwa:

> “Utang yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam rumah tangga tanpa sepengetahuan dan tidak untuk kepentingan bersama, bukan tanggung jawab bersama.”


Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa :

Utang bersama = untuk kepentingan keluarga atau usaha bersama.

Utang pribadi = untuk kepentingan sendiri, jadi tanggung jawab pribadi.

Tidak ada perjanjian pisah harta? Semua harta dan kewajiban yang muncul selama pernikahan dianggap milik bersama.


Jadi.dalam rumah tangga, cinta memang menyatukan segalanya — tapi dalam hukum, utang bisa memisahkan kalau nggak bijak mengelola bersama. 



Sumber Resmi:

KUHPerdata Pasal 119 dan 124

Putusan MA No. 266 K/Sip/1974

Putusan MA No. 12 K/Sip/1958



ORDER VIA CHAT

Produk : Utang Selama Pernikahan: Tanggung Jawab Siapa, Suami atau Istri?

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/utang-selama-pernikahan-tanggung-jawab.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi