Warisan Tanpa Wasiat: Siapa yang Berhak Menerima?
Banyak orang meninggal dunia tanpa sempat membuat wasiat.
Padahal, keluarga yang ditinggalkan sering bingung — “Siapa sih yang sebenarnya berhak atas harta warisan itu?”
Nah, hukum di Indonesia udah punya aturan jelas soal ini. Yuk, kita bahas dengan cara yang ringan tapi tetap tepat hukum.
Dasar Hukum Warisan Tanpa Wasiat
Jika seseorang meninggal tanpa wasiat, maka pembagian warisan diatur oleh hukum waris perdata, tepatnya dalam:
1. Pasal 830 KUHPerdata:
“Pewarisan hanya berlangsung karena kematian.”
2. Pasal 832 KUHPerdata:
“Yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin, dan suami atau istri yang hidup terlama.”
Artinya, hukum otomatis menentukan siapa ahli warisnya — tanpa perlu surat wasiat pun.
Contoh Kasus:
Misalnya ada seorang ayah bernama Pak Budi, meninggal dunia tanpa meninggalkan wasiat.
Beliau memiliki:
Seorang istri (Bu Rini), dua anak kandung (Andi dan Sari), dan harta berupa satu rumah dan tabungan Rp200 juta.
Nah, karena tidak ada wasiat, maka pembagian warisan mengikuti hukum waris perdata. Menurut Pasal 852 KUHPerdata, istri dan anak-anak termasuk ahli waris golongan pertama, yang berarti:
Bu Rini, Andi, dan Sari berhak atas warisan dengan pembagian yang sama besar. Jadi, rumah dan tabungan akan dibagi tiga bagian sama rata. Kalau ternyata salah satu anak meninggal lebih dulu, maka cucu dari anak itu bisa menggantikan posisinya (Pasal 841 KUHPerdata – hak penggantian).
Apa yang Harus Dilakukan?
Kalau keluarga ingin membagi harta warisan tanpa wasiat, mereka bisa:
1. Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris di kelurahan atau notaris.
2. Menentukan nilai harta warisan yang akan dibagi.
3. Membuat kesepakatan pembagian secara kekeluargaan — atau, jika ada perselisihan, bisa diajukan ke pengadilan negeri.
Jadi, wasiat memang bukan hal wajib, tapi bisa mencegah konflik keluarga di kemudian hari.
Kadang, yang bikin retak bukan hartanya — tapi cara membaginya.
Sumber Resmi:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Direktorat Jenderal AHU – Panduan Ahli Waris

Diskusi