Aborsi dalam Perspektif Hukum Indonesia
Antara Larangan Pidana, Hak Perempuan, dan Keadaan Darurat Medis
Aborsi selalu menjadi topik sensitif dalam masyarakat Indonesia. Ia tidak hanya bersentuhan dengan nilai moral dan agama, tetapi juga menyentuh langsung ranah hukum, hak asasi manusia, kesehatan reproduksi, serta perlindungan terhadap perempuan.
Di satu sisi, aborsi dikenal luas sebagai perbuatan yang dilarang hukum. Namun di sisi lain, hukum Indonesia tidak sepenuhnya menutup mata terhadap kondisi tertentu yang memaksa seorang perempuan melakukan aborsi.
Lalu, sebenarnya bagaimana posisi aborsi dalam hukum Indonesia?
Pengertian Aborsi Secara Umum
Aborsi adalah tindakan mengakhiri kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Dalam praktiknya, aborsi bisa terjadi:
- Karena keadaan medis darurat
- Karena kehamilan akibat pemerkosaan
- Atau karena keinginan pribadi tanpa alasan yang dibenarkan hukum
Dari sinilah hukum kemudian membedakan aborsi yang dilarang mutlak dan aborsi yang diperbolehkan secara terbatas.
Poaiai Aborsi Menurut KUHP
Dalam hukum pidana klasik Indonesia, aborsi pada dasarnya dilarang keras. Pengaturannya terdapat dalam KUHP, yang menyatakan bahwa:
- Perempuan yang menggugurkan kandungannya dapat dipidana
- Orang yang membantu melakukan aborsi juga dipidana
- Termasuk tenaga medis jika melakukan aborsi tanpa dasar hukum
Artinya, secara umum aborsi adalah tindak pidana.
Penegcualian Aborsi dalam Undang-Undang Kesehatan
Namun, perkembangan hukum menghadirkan pengecualian penting melalui:
- Undang-Undang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
Dalam aturan ini, aborsi tetap dilarang, KECUALI dalam 2 keadaan berikut:
Keadaan Darurat Medis
Aborsi diperbolehkan jika:
- Kehamilan mengancam nyawa ibu
- Janin mengalami kelainan berat yang tidak mungkin hidup
Kehamilan Akibat Pemerkosaan
Aborsi dapat dilakukan jika:
- Kehamilan terjadi akibat tindak pidana pemerkosaan
- Tindakan dilakukan dalam batas usia kehamilan tertentu
- Disertai pendampingan medis dan psikologis
Dalam dua kondisi ini, aborsi tidak dipidana selama dilakukan:
- Oleh tenaga medis berwenang
- Di fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat
- Atas persetujuan perempuan yang bersangkutan
Aborsi Ilegal Tetap Tindak Pidana Berat
Di luar dua kondisi tersebut, aborsi tetap merupakan kejahatan. Termasuk jika:
- Dilakukan secara sembunyi-sembunyi
- Menggunakan dukun, obat ilegal, atau klinik abal-abal
- Tanpa alasan medis yang sah
- Tanpa prosedur hukum dan kesehatan
Risikonya:
- Ancaman pidana penjara
- Kematian ibu
- Pendarahan berat
- Infeksi rahim
- Trauma psikologis berkepanjangan
Dengan kata lain, aborsi ilegal bukan hanya kejahatan hukum, tapi juga ancaman serius bagi nyawa perempuan.
Dimensi HAM : Hak Hidup, Kesehatan dan Hak Atas Tubuh
Dari perspektif hak asasi manusia, persoalan aborsi berada di antara:
- Hak hidup janin
- Hak kesehatan dan keselamatan perempuan
- Hak korban pemerkosaan atas pemulihan psikologis
Dalam kondisi kehamilan akibat pemerkosaan, hukum Indonesia mulai menggeser pendekatan dari pemidanaan menjadi perlindungan terhadap korban.
Ini sejalan dengan mandat Komnas HAM bahwa negara wajib:
- Melindungi korban kekerasan seksual
- Menjamin akses terhadap layanan kesehatan yang aman
- Menjaga martabat dan psikologis korban
Bagaimana Jika Aborsi Dilaporkan ke Polisi?
Dalam praktik hukum:
- Jika aborsi dilakukan di luar pengecualian, maka bisa diproses pidana.
- Jika aborsi dilakukan karena pemerkosaan atau darurat medis, maka:
- Harus dibuktikan secara medis & psikologis
- Tidak boleh langsung dikriminalisasi
Itulah mengapa pendampingan hukum sangat penting bagi perempuan yang berada dalam situasi ini.
Masalah Besar : Aborsi Ilegal Terjadi Diam-Diam
Fakta sosial menunjukkan:
- Banyak perempuan takut melapor
- Akses kesehatan reproduksi masih terbatas
- Stigma sosial sangat kuat
- Edukasi hukum tentang aborsi masih minim
Akibatnya, praktek aborsi ilegal tetap hidup di ruang gelap, dan yang paling dirugikan adalah perempuan itu sendiri.
Hukum Indonesia secara tegas melarang aborsi, namun tetap memberikan ruang kemanusiaan dalam kondisi darurat medis dan kehamilan akibat pemerkosaan.
Masalahnya bukan hanya soal boleh atau tidak, tapi juga tentang:
- Edukasi hukum yang belum merata
- Akses layanan kesehatan yang belum adil
- Stigma sosial yang terus menghantui korban
> Aborsi bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga soal kemanusiaan, keselamatan, dan keadilan bagi perempuan.
Sumber Hukum
KUHP
Undang-Undang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014
UUD 1945
Rekomendasi kebijakan dari Komnas HAM
Diskusi