Darurat Penjara & Overkapasitas

Ketika Lembaga Pemasyarakatan Menjadi “Pabrik Pelanggaran Hak Asasi”


Lapas di Indonesia sedang berada pada titik krisis. Angka overkapasitas tembus lebih dari 200% di banyak daerah, bahkan ada yang mencapai 400%. Alih-alih menjadi tempat pembinaan, penjara justru berubah menjadi ruang penuh sesak, tidak manusiawi, rawan korupsi, dan jauh dari kata pemasyarakatan. Ini bukan hanya masalah teknis. Ini adalah kegagalan struktural sistem hukum dan kebijakan pidana di Indonesia.


Akar Masalah Overkapasitas

1. Kebijakan “Penjara-First”, Restoratif Belakangan

Penegakan hukum Indonesia masih bercorak “tangkap – adili – penjarakan”. Padahal banyak kasus sebenarnya cocok dengan alternatif seperti rehabilitasi (narkotika non-dealer), denda proporsional, kerja sosial, mediasi penal dan restorative justice. Namun aparat, jaksa, bahkan pengadilan masih menjadikan penjara sebagai hukuman default.

2. Tingginya Vonis untuk Kasus Narkotika Level Pemakai

Ini penyumbang terbesar overkapasitas. Padahal penghuni lapas justru menjadi rentan kekerasan, rentan eksploitasi dan tambah sulit pulih. Mereka masuk sebagai pengguna, keluar berpotensi menjadi bagian jaringan karena lingkungan tidak sehat.

3. Minimnya Rehabilitasi & Pembinaan Nyata

Program pemasyarakatan sering terhambat karena kekurangan anggaran, kurangnya petugas dan jumlah warga binaan yang melampaui kapasitas Akhirnya pembinaan hanya formalitas.

4. Korupsi & Pungutan Berbasis “Kelas Sosial”

Ketika lapas penuh, muncul ekonomi gelap seperti bayar untuk dapat kamar lebih layak, bayar untuk akses komunikasi, bayar untuk kesehatan dan bayar untuk keluar/masuk barang. Semuanya karena sistem tertekan dan tidak transparan.


Dampak Nyata Krisis Overkapasitas

1. Pelanggaran HAM Berat

Hak dasar seperti tidur, air bersih, udara sehat, sanitasi dan kesehatan sering tidak terpenuhi.

2. Kekerasan Antar Warga Binaan

Ruangan sempit → tensi naik → bentrokan, penindasan oleh napi senior.

3. Lapas Jadi “Kampus Kejahatan”

Overkapasitas membuat pengawasan lemah. Banyak lapas justru menjadi tempat koordinasi jaringan narkoba, tempat berkembangnya kelompok kriminal dan ruang peredaran uang illegal. 

4. Beban Negara Membengkak

Biaya makan, obat, perawatan, dan operasional naik drastis.


Arah Solusi: Reformasi Penjara adalah Reformasi Hukum

1. Dekriminalisasi pemakai narkotika → fokus rehabilitasi.

2. Perluas restorative justice untuk kasus ringan.

3. Modernisasi sistem pemasyarakatan berbasis digital & transparansi.

4. Audit menyeluruh praktik pungli & korupsi di lapas.

5. Kebijakan grasi & remisi yang lebih progresif untuk kasus tertentu.


Selama penjara tetap dijadikan solusi utama semua kejahatan, overkapasitas akan menjadi lingkaran neraka yang terus berputar.





Sumber 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan – Statistik Pemasyarakatan

Komnas HAM – Laporan Tahunan

ICJR – “Overkapasitas Lapas & Reformasi Sistem Pemidanaan”

UNODC – Prison Overcrowding Guidelines


ORDER VIA CHAT

Produk : Darurat Penjara & Overkapasitas

Harga :

https://www.indometro.org/2025/12/darurat-penjara-overkapasitas.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi