HAM dan Penyalahgunaan Kekuasaan: Saat Wewenang Berubah Menjadi Penindasan

Dalam negara hukum, kekuasaan seharusnya dijalankan untuk melindungi rakyat, bukan menindasnya. Namun dalam praktik, tidak jarang kita menemukan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat atau pejabat yang justru melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Fenomena inilah yang menjadi salah satu ancaman paling serius bagi demokrasi dan keadilan.

Ketika kekuasaan tidak dibatasi oleh hukum, maka yang lahir bukan ketertiban, melainkan ketakutan.


Apa Itu Hak Asasi Manusia (HAM)?

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat sejak seseorang lahir sebagai manusia, bukan karena pemberian negara, jabatan, atau status sosial. Hak ini meliputi:

  • Hak untuk hidup
  • Hak atas kebebasan
  • Hak atas rasa aman
  • Hak atas keadilan
  • Hak untuk tidak disiksa
  • Hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum

Di Indonesia, HAM dijamin secara konstitusional dalam:

  1. UUD 1945 Pasal 28A–28J
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM


Apa yang Dimaksud Penyalahgunaan Kekuasaan?

Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) terjadi ketika seseorang yang memiliki wewenang menggunakan kekuasaannya:

  1. Tidak sesuai hukum
  2. Melebihi batas kewenangan
  3. Untuk kepentingan pribadi atau kelompok
  4. Dengan cara menindas hak orang lain

Dalam konteks penegakan hukum, penyalahgunaan kekuasaan bisa dilakukan oleh:

  • Aparat penegak hukum
  • Pejabat pemerintah
  • Penguasa di tingkat pusat maupun daerah


Bentuk-Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan yang Melanggar HAM

1. Penangkapan dan Penahanan Sewenang-wenang

Korban ditangkap:

  • Tanpa surat perintah
  • Tanpa bukti permulaan yang cukup
  • Tanpa kejelasan status hukum

Ini jelas melanggar:

  • Hak atas kebebasan
  • Prinsip due process of law

2. Penyiksaan dalam Pemeriksaan

Pengakuan diperoleh melalui:

  • Kekerasan fisik
  • Ancaman
  • Tekanan psikologis

Padahal, penyiksaan dilarang secara mutlak dalam hukum HAM internasional maupun nasional.

3. Kriminalisasi Warga yang Kritis

Warga yang:

  • Menyuarakan kritik
  • Melaporkan dugaan pelanggaran
  • Membela haknya

Justru dijerat dengan pasal pidana untuk membungkam suara mereka.

4. Pembatasan Kebebasan Berpendapat Secara Berlebihan

Pembubaran paksa:

  • Aksi damai
  • Diskusi publik
  • Ekspresi pendapat

Ini melanggar hak konstitusional warga negara.

5. Diskriminasi di Hadapan Hukum

  1. Rakyat kecil cepat diproses
  2. Pejabat atau orang berkuasa sulit disentuh hukum

Ketimpangan ini mencederai prinsip:

> Equality before the law (persamaan di hadapan hukum)


Mengapa Penyalahgunaan Kekuasaan Sangat Berbahaya bagi Negara?

Jika dibiarkan, praktik ini akan menyebabkan:

  1. Hancurnya kepercayaan publik terhadap hukum
  2. Meningkatnya ketakutan masyarakat untuk bersuara
  3. Tumbuhnya budaya impunitas (pelaku kebal hukum)
  4. Rusaknya demokrasi dan negara hukum
  5. Meningkatnya pelanggaran HAM secara sistematis


Peran Negara dalam Melindungi HAM

Dalam sistem hukum Indonesia, negara memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi HAM, bukan hanya menghukumnya setelah terjadi pelanggaran.

Lembaga yang berperan penting:

  1. Komnas HAM
  2. Lembaga peradilan
  3. Aparat penegak hukum
  4. Pemerintah pusat dan daerah

Negara wajib:

  1. Mencegah pelanggaran
  2. Menindak pelaku
  3. Memulihkan hak korban


Contoh Nyata dalam Kehidupan Sehari-hari

Beberapa contoh yang sering terjadi:

  • Salah tangkap tanpa bukti kuat
  • Pengakuan dipaksa petugas
  • Aktivis dilaporkan karena kritik
  • Korban justru dijadikan tersangka
  • Laporan masyarakat yang dipetieskan karena pelaku “punya kuasa”

Semua ini adalah wajah nyata penyalahgunaan kekuasaan dalam kehidupan sehari-hari.


Apa yang Bisa Dilakukan Warga Negara?

Jika menjadi korban atau melihat penyalahgunaan kekuasaan:

  1. Catat semua kronologi kejadian
  2. Kumpulkan bukti (rekaman, saksi, dokumen)
  3. Minta pendampingan hukum
  4. Laporkan ke lembaga pengawas
  5. Bisa melapor ke Komnas HAM
  6. Gunakan jalur pengadilan bila diperlukan

Diam hanya akan memperpanjang siklus penindasan.


Kekuasaan tanpa kontrol akan melahirkan penindasan. Penyalahgunaan kekuasaan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap martabat manusia.

Negara hukum yang sejati bukan diukur dari seberapa keras ia menghukum, tetapi dari seberapa kuat ia melindungi hak rakyatnya.

HAM bukan hadiah dari penguasa, tapi hak yang wajib dihormati oleh penguasa.




Sumber 

UUD 1945 Pasal 28A–28J

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

Jurnal Hukum & HAM Indonesia



ORDER VIA CHAT

Produk : HAM dan Penyalahgunaan Kekuasaan: Saat Wewenang Berubah Menjadi Penindasan

Harga :

https://www.indometro.org/2025/12/ham-dan-penyalahgunaan-kekuasaan-saat.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi