Ketika Algoritma Mengalahkan Konstitusi

Hukum yang Tunduk pada Trending Topic, Bukan Prinsip Negara


Konstitusi seharusnya menjadi hukum tertinggi. Namun dalam praktik penegakan hukum hari ini, muncul fenomena berbahaya: algoritma media sosial lebih menentukan arah hukum dibanding konstitusi itu sendiri.

Kasus bergerak cepat bukan karena urgensi hukum, tetapi karena viral. Aparat bereaksi bukan karena kewajiban konstitusional, melainkan karena tekanan opini publik. Di titik ini, negara hukum mulai tergelincir menjadi negara algoritma.


Algoritma sebagai “Pemicu Keadilan”

Media sosial bekerja dengan logika sederhana yang ramai diangkat, yang sepi diabaikan, yang emosional disebarkan. Masalahnya, sistem hukum mulai menyesuaikan diri dengan logika ini. Akibatnya kasus tanpa sorotan publik mandek, korban tanpa akses media terpinggirkan, dan keadilan berubah menjadi konten.


Pola Investigatif: Hukum Bereaksi, Bukan Bertindak

Dalam banyak peristiwa, terlihat pola yang konsisten:

  1. a. Diam Sebelum Viral
    Laporan masuk → minim respons → korban dipingpong.
  2. b. Panik Setelah Trending
    Kasus viral → aparat bergerak cepat → konferensi pers → janji penegakan hukum.
  3. c. Redup Setelah Atensi Hilang
    Sorotan turun → proses melambat → substansi keadilan terlupakan.

Hukum tidak berjalan berdasarkan asas, tetapi ritme algoritma.


Konstitusi dalam Posisi Tersisih

Padahal secara normatif UUD 1945 menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang setara, negara wajib melindungi setiap warga tanpa diskriminasi, dan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan massa.

Namun ketika algoritma menjadi pemicu utama, konstitusi hanya berfungsi sebagai retorika, bukan pedoman nyata.


Perspektif Hukum dan HAM

Dalam perspektif HAM, keadilan berbasis viralitas menciptakan ketidaksetaraan akses keadilan, diskriminasi terhadap kelompok marjinal, pelanggaran prinsip equality before the law. Secara akademik, ini disebut sebagai distorted access to justice (akses keadilan yang terdistorsi oleh faktor non-hukum).


Opini Keras: Negara yang Malas Berpikir

Ketika negara menunggu viral untuk bertindak, itu bukan kehati-hatian—itu kemalasan struktural. Negara menyerahkan fungsi hukum pada algoritma, membiarkan publik menjadi pengadil sementara, dan menghindari tanggung jawab konstitusionalnya sendiri.

Jika hukum hanya bergerak saat ramai, maka diam menjadi hukuman bagi mereka yang tak punya suara.


Dampak Jangka Panjang

Jika dibiarkan, kondisi ini akan merusak wibawa hukum, mendorong trial by social media, meningkatkan kriminalisasi berbasis opini, menggeser keadilan dari prinsip ke popularitas. Negara hukum perlahan berubah menjadi negara sensasi.


Apa yang Seharusnya Dilakukan Negara

Beberapa langkah mendesak:

  1. Aparat wajib bertindak berdasarkan hukum, bukan viralitas
  2. Mekanisme respons awal laporan harus transparan
  3. Perlindungan korban diberikan sejak awal, bukan setelah ramai
  4. Evaluasi aparat yang hanya reaktif
  5. Konstitusi dikembalikan sebagai kompas utama
  6. Hukum tidak boleh dikendalikan algoritma.

 

Algoritma diciptakan untuk menyaring informasi, bukan menggantikan konstitusi. Ketika negara tunduk pada trending topic, yang runtuh bukan hanya sistem hukum—tetapi martabat negara hukum itu sendiri. Keadilan tidak boleh menunggu ramai. Konstitusi tidak boleh kalah oleh algoritma.




Sumber

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman

Prinsip Rule of Law dan Access to Justice

Literatur hukum progresif (Satjipto Rahardjo)

Prinsip HAM internasional (ICCPR)

ORDER VIA CHAT

Produk : Ketika Algoritma Mengalahkan Konstitusi

Harga :

https://www.indometro.org/2025/12/ketika-algoritma-mengalahkan-konstitusi.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi