Ketika Semua Masalah Ingin Diselesaikan Secara Pidana

 

Catatan hukum akhir 2025 tentang kaburnya batas konflik sosial, sengketa perdata, dan hukum pidana


Sepanjang tahun 2025, satu kecenderungan tampak semakin menguat dalam praktik hukum di Indonesia: hampir setiap konflik ingin diselesaikan melalui jalur pidana. Perselisihan pribadi, sengketa bisnis, konflik kerja, bahkan cekcok sehari-hari, kerap berujung pada laporan ke polisi.

Pidana seolah menjadi solusi paling cepat dan paling tegas. Namun pertanyaannya, apakah semua persoalan memang layak diselesaikan dengan hukum pidana?


Pidana sebagai Jalan Pintas Penyelesaian Konflik

Dalam praktik, laporan pidana sering dipilih karena dianggap:

  • paling menekan,

  • memberi efek jera,

  • dan menempatkan lawan pada posisi defensif.

Padahal, banyak konflik yang sejatinya masih bisa diselesaikan melalui jalur perdata, mediasi, atau mekanisme administratif. Tahun 2025 menunjukkan bahwa hukum pidana kerap digunakan sebagai respons emosional, bukan sebagai jalan terakhir.


Kaburnya Batas Perdata dan Pidana

Salah satu persoalan mendasar adalah semakin kaburnya batas antara sengketa perdata dan tindak pidana. Utang-piutang, wanprestasi, atau kerja sama bisnis yang gagal kerap dilaporkan sebagai penipuan atau penggelapan.

Secara doktrinal, hukum pidana mensyaratkan adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum sejak awal. Tanpa unsur tersebut, konflik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana.


Media Sosial dan Dorongan untuk Melapor

Media sosial memperkuat kecenderungan ini. Rekaman video, tangkapan layar percakapan, dan unggahan viral sering:

  • membentuk opini publik lebih cepat dari proses hukum,

  • menciptakan tekanan agar aparat segera bertindak.

Dalam situasi seperti ini, laporan pidana tidak selalu lahir dari kebutuhan hukum, melainkan dari tekanan sosial dan persepsi publik.


Beban Sistem Peradilan Pidana

Masuknya berbagai konflik ke ranah pidana membawa dampak serius bagi sistem peradilan:

  • meningkatnya beban penyidikan,

  • menumpuknya laporan,

  • serta risiko penyalahgunaan hukum pidana sebagai alat tekanan.

Tidak sedikit perkara yang akhirnya dihentikan penyidikannya atau diuji melalui praperadilan karena sejak awal tidak memenuhi unsur pidana.


Ultimum Remedium yang Terlupakan

Dalam teori hukum pidana dikenal asas ultimum remedium, yaitu pidana sebagai jalan terakhir. Namun sepanjang 2025, asas ini kerap terabaikan. Pidana justru berubah menjadi primum remedium, pilihan pertama setiap konflik muncul.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, hukum pidana berisiko kehilangan fungsi keadilannya dan bergeser menjadi alat balas dendam.


Dampak Sosial di Balik Proses Pidana

Proses pidana tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga sosial:

  • stigma terhadap pihak yang dilaporkan,

  • tekanan psikologis,

  • rusaknya relasi sosial,

  • serta kerugian jangka panjang.

Ketika semua masalah ingin diselesaikan secara pidana, penjara menjadi simbol kegagalan dialog dan kepercayaan sosial.


Refleksi Akhir Tahun 2025

Fenomena ini menjadi catatan penting di penghujung 2025. Negara hukum tidak diukur dari banyaknya orang yang diproses pidana, melainkan dari kemampuan menempatkan hukum secara proporsional dan adil.

Dibutuhkan peningkatan literasi hukum masyarakat, kebijaksanaan aparat penegak hukum, serta keberanian untuk membedakan mana konflik pidana dan mana yang bukan.


Ketika semua masalah ingin diselesaikan secara pidana, hukum berisiko kehilangan ruh keadilannya. Pidana bukan obat untuk semua persoalan. Ia adalah instrumen terakhir yang hanya layak digunakan ketika mekanisme lain tidak lagi mampu memberi keadilan.

Sebagai penutup tahun 2025, refleksi ini menjadi pengingat bahwa hukum seharusnya menyelesaikan masalah, bukan sekadar menghukum.

ORDER VIA CHAT

Produk : Ketika Semua Masalah Ingin Diselesaikan Secara Pidana

Harga :

https://www.indometro.org/2025/12/ketika-semua-masalah-ingin-diselesaikan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi